LANGIT7.ID, Jakarta - Uang kripto atau
cryptocurrency menjadi media pertukaran yang semakin populer. Namun, beberapa berpendapat itu tidak sesuai dengan hukum syariah.
Salah satu cendekiawan muslim yang berpendapat demikian adalah Sekretaris Jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, Dr Ali Al-Qaradaghi. Ia menilai investasi dalam mata uang kripto digital dilarang oleh hukum Syariah.
Al-Qaradaghi berpendapat, bentuk keharaman uang kripto ialah
tahrim al wassail (larangan sarana). Cara penanganan uang kripto berpotensi riba. Mata uang digital itu dilarang karena dua alasan.
Uang digital tidak memiliki nilai yang tampak seperti emas dan perak. Selain itu, berbeda dengan kredit atau uang kertas, mata uang digital tidak diatur oleh pemerintah.
Associate Professor Keuangan Islam di Universitas Hamad Bin Khalifa, Dr Abdulazeem Abozaid, mengatakan,
cryptocurrency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang valid. Itu karena uang kripto tidak memenuhi persyaratan syariah untuk mata uang yang sah.
“Uang kripto juga tidak valid untuk diperdagangkan atau diinvestasikan. Ini mengingat risiko tinggi yang terkait dengan perdagangan mereka karena volatilitasnya yang tinggi, yang membuat seluruh proses mirip dengan perjudian,” kata Abozaid, dikutip
dohanews, Sabtu (19/2/2022).
Dalam satu karyanya, "
Does Shariah Recognize Cryptocurrencies as Valid Currencies?" Abozaid mengatakan, tantangan terbesar uang digital adalah tidak bisa mendapatkan kepercayaan orang.
Prospek Masa Depan Cryptocurrency
Gubernur Bank Sentral Qatar (QCB), Sheikh Abdullah Bin Saoud Al-Thani mengatakan,
cryptocurrency secara umum dianggap sebagai aset spekulatif dan kemungkinan penggunaannya untuk transaksi yang tidak beralasan.
Pembatasan penggunaan
cryptocurrency karena menimbulkan tantangan signifikan terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan. Namun, QCB memantau perkembangan teknologi dan regulasi
cryptocurrency untuk mengambil keputusan yang tepat pada waktunya.
Ada beberapa upaya peluncuran mata uang digital yang sesuai dengan syariah seperti
OneGram dan
HelloGold, yang didukung oleh aset fisik (yakni emas). Itu untuk memastikan agar sesuai dengan definisi uang Syariah.
Meskipun
cryptocurrency syariah itu disetujui beberapa cendekiawan muslim, tapi belum ada ijtima para ulama terkait hukum uang digital tersebut.
(jqf)