LANGIT7.ID - , Jakarta -
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, pada 21 April 2022.
Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFHLantas, apa isi aturan baru tersebut?
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2, bahwa warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selain itu penulisan nama dalam dokumen kependudukan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Gelar dan marga bisa ditulis di e-KTP
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1, bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Untuk yang belum paham, ini tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Gelar tidak boleh ditulis di Akta
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 3, bahwa gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Untuk yang belum paham, ini tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Nama tidak boleh multi tafsir
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa nama yang tercatat dicatatan sipil tidak boleh multi tafsir.
Baca juga: Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali, Kemendagri Sebut Pandemi TerkendaliAturan-aturan yang ada jika dilanggar maka dokumen kependudukannya tidak dapat diterbitkan
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 2, bahwa penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
Untuk lebih lengkapnya bisa download
link berikut ini.
(est)