LANGIT7.ID - Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Aurat seorang pria meliputi pusar sampai dengkul. Sementara aurat wanita adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Namun ketika shalat atau pergi ke masjid, apakah cukup bagi seorang muslim dan muslimah hanya menutup auratnya saja?.
Ternyata, menutup aurat saja saat shalat atau pergi ke masjid tidaklah cukup. Hal ini diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam ayat berikut:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus setiap kali memasuki masjid, makan dan minumlah tapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S al A’raf:31).
Baca Juga: Perhatikan, Berikut Adab Berpakaian Pria Muslim Saat Shalat
Imam Al Zujaj menafsirkan kata 'zinatakum' sebagai anjuran berhias. Sementara Imam Al-Zamakhsyari mengatakan bahwa lafal tersebut mengarah pada memperindah dan menghias diri ketika shalat. Dalam tafsir As-Sa’di disebutkan bahwa lafal tersebut mencakup pakaian yang bersih dan bagus.
Berdasarkan berbagai tafsir tersebut, pakaian dalam salat dikelompokkan menjadi dua kriteria. Pertama, Pakaian yang menjadi syarat sahnya shalat yakni menutup aurat. Dan jika tidak memenuhi sifat ini, maka shalatnya tidak sah. Kedua, Pakaian yang bersifat penyempurna, meski tidak digunakan, shalat tetap sah.
Alumnus Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, Ustadzah Muchoyyaroh menjabarkan lebih detail terkait kriteria dan tuntunan berpakaian saat shalat.
A. Kriteria Wajib1. Menutup AuratPakaian yang sifatnya wajib ialah dapat menutupi aurat. Batasan aurat laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian yang tipis dan tembus pandang yang tidak bisa mencegah terlihatnya aurat, tidak termasuk kriteria menutupi aurat.
Baca Juga: Hukum Shalat Pakai Celana Jeans Sobek, Hati-Hati Tidak Sah2. Bersih dari Najis Memakai pakaian yang terkena najis bisa berdampak pada syarat sahnya shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah jika pakaiannya terkena najis.
3. Bukan pakaian yang haram dipakaiContohnya adalah pakaian hasil mencuri atau meminjam tanpa izin (
ghasab). Hukum keabsahan shalat dengan menggunakan menggunakan pakaian yang di-
ghasab masih diperselisihkan. Namun ulama’ sepakat hukumnya haram.
B. Kriteria Penyempurna
1. Menggunakan pakaian yang berwarna putihBerdasarkan hadis dari Imam Ahmad, bahwa Rasulullah bersabda: “Pakailah pakaian yang berwarna putih, karena ia lebih suci, lebih baik dan kalian akan dikafani dengan kafan putih ketika mati” (HR. Thabrani dengan sanad yang sahih).
Pakaian putih tidak hanya dianjurkan dalam shalat, ketika membaca al-Quran dan menuntut ilmu juga disunnahkan untuk berpakaian putih.
2. Menggunakan WewangianDalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
“Dari dunia kalian ini, aku dibuat cinta terhadap wanita dan wewangian; dan telah dijadikan shalat sebagai penyejuk mataku.” (HR. Ahmad no. 12293, dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu dengan sanad yang “hasan”)
3. Menggunakan surban/serempang (khusus untuk laki-laki).
Dalam shalat disunnahkan untuk tampil berwibawa, dan selempang merupakan pakaian yang menunjukkan kewibawaan seseorang.
Baca Juga: Apakah Sah Pria Shalat Kelihatan Tubuh Bagian Belakang Saat Sujud?
4. Menghindari pakaian yang dapat mengganggu kekhusyukan shalatContohnya adalah pakaian yang bergambar atau berwarna mencolok. Pakaian seperti itu dilarang sebab dapat mengganggu kekhusyukan orang lain saat shalat.
5. Menggunakan sarung dan menghindari penggunaan celana dalam salatMayoritas bentuk celana itu ketat, dan hal tersebut bukanlah budaya berpakaian ulama’-ulama’ salaf. Jadi lebih baik menggunakan sarung, atau kalau memang sudah terlanjur menggunakan celana, silahkan melapisinya dengan gamis.
6. Menggunakan pakaian yang mudah (tidak ribet)Pakaian dalam shalat cukuplah pakaian yang sederhana yang mempermudah seorang muslim. Jangan sampai memakai pakaian yang indah namun malah mempersulit shalat baik dari sisi persiapan maupun saat pelaksanaannya.
(jqf)