Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 15 Maret 2025
home wirausaha syariah detail berita

Cara dan Syarat Gadai dalam Islam, Jangan Sampai Terlilit Riba

mahmuda attar hussein Kamis, 09 Juni 2022 - 17:25 WIB
Cara dan Syarat Gadai dalam Islam, Jangan Sampai Terlilit Riba
Pegadaian barang. (Foto: Pegadaian).
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam membolehkan umatnya untuk menggadaikan barang. Namun, gadai dalam Islam dikatakan sah bila dilakukan dengan cara dan syarat sesuai syariat.

Penceramah, Ustadz Mizan Qudsiyah menjelaskan, gadai dan menyewakan gadai tidak diperkenankan dalam Islam. Namun, Islam memperbolehkan menggadai barang tanpa dimanfaatkan.

"Gadai itu adalah meminjamkan harta dengan jaminan yang tidak boleh diganggu gugat. Bila dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan tidak bisa mengembalikan harta yang dipinjam, maka boleh melelang atau menjual barang gadai tersebut," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (9/6/2022).

Gadai atau dalam bahasa Arab disebut rahn, berarti sesuatu yang bertahan atau tetap. Sehingga, rahn di sini berarti jaminan tersebut tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga: Grebek Pasar BSI, Hadirkan Layanan Pembiayaan Gadai dan Cicil Emas

Fungsi barang gadai salah satunya adalah sebagai jaminan yang ketika gagal bayar bisa dilelang atau dijual. Adapun bila ingin memanfaatkannya harus sesuai dengan kaidah yang ada.

"Semua utang yang diambil manfaat darinya maka itu riba. Misalkan ada yang gadai sawah, lantas dimanfaatkan dan kita petik hasilnya. Maka ketika peminjam berhasil melunasi utang, kita dapatkan pengembalian nominal uang sesuai kesepakatan, berikut hasil sawahnya, inilah letak ribanya," jelasnya.

Pimpinan Pondok Assunnah Bagek Nyaka Lombok Timur itu menambahkan, bila barang gadai tersebut dapat menghasilkan nilai manfaat, maka pemilik yang lebih berhak mendapatkannya. Termasuk ketika terdapat kerugian di dalamnya.

"Bila seseorang menggadaikan seekor kambing lantas beranak, maka itu hak pemilik. Begitu juga urusan mengurus, seperti pemberian pakan, itu adalah kewajiban sang pemilik. Juga ketika membutuhkan sewa kandang, itu juga urusan pemilik," ungkapnya.

Artinya, lanjut dia, gadai ini dimaksudkan hanya untuk mengamankan atau menjamin harta yang dipinjam. Di sisi lain, si peminjam juga harus sebisa mungkin berusaha mengembalikan pinjamannya.

Kendati demikian, dia juga menyebutkan ada barang gadai yang bisa diperoleh manfaatnya asal sesuai kesepakatan. Di antaranya seperti mengambil manfaat dari hewan ternak.

"Seperti ketika orang menggadaikan sapi perahnya, di sini pemilik harus mengurus hewan ternak itu, termasuk pemberian pakan. Namun jika pemilik tidak memberikan pakan hewan ternak yang digadai, maka pemberi pinjaman boleh mengambil hasil susunya karena dia yang memberikan pakan," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 15 Maret 2025
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:05
Ashar
15:12
Maghrib
18:09
Isya
19:17
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan