LANGIT7.ID, Jakarta -
Gadai barang boleh dilakukan umat Islam. Namun, kesepakatannya harus dipenuhi kedua belah pihak dan sesuai syariat Islam, sehingga tidak menimbulkan keharaman.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis (pencatat utang), maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)... (QS. Al-Baqarah ayat 283).
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, ayat tersebut menunjukkan bahwa memberikan gadai dalam akad utang-piutang diperbolehkan. Bahkan, gadai juga dilakukan oleh Nabi SAW.
"Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai dalam Islam, Jangan Sampai Terlilit RibaPakar Fikih Muamalah ini menambahkan, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam gadai. Berikut syarat gadai sesuai syariat Islam.
1. Jaminan atas utangMenurutnya, gadai merupakan jaminan atas utang dan bukan objek jual-beli. Alasan jaminan inilah yang akhirnya menjadikan konsekuensi barang gadai tidak pindah hak milik.
"Artinya, barang gadai tetap milik orang yang berutang dan bukan milik pemberi utang. Meskipun barang itu sudah diterima oleh pemberi utang," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (9/6/2022).
2. Tidak boleh dimanfaatkanBarang gadai yang diterima pemberi utang juga tidak boleh dimanfaatkan. Sebab jika dilakukan, maka pemberi utang akan mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan.
"Riba, bila pemberi utang dapat manfaat dari akad utang," jelasnya.
3. Biaya perawatanBila barang yang digadaikan membutuhkan perawatan, maka itu menjadi tanggung jawab si pemilik. Namun, si pemberi utang bisa memperoleh manfaat ketika perawatan dilimpahkan kepadanya.
"Pemilik harus bayar ketika dia butuh biaya perawatan. Objek gadai dalam bentuk binatang, seperti kambing atau unta diizinkan untuk dimanfaatkan jika perawatan dilakukan oleh si pemberi utang," katanya.
4. Barang gadai wajib dikembalikanKetika si pemilik barang sudah mampu melunasi utangnya dalam tempo yang telah disepakati, maka objek gadai wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
"Jika utang lunas, maka barang gadai tadi wajib dikembalikan kepada pemilik barang. Sekaligus mengakhiri perjanjian gadai yang telah dilakukan," jelasnya.
(bal)