LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum pemanfaatan
uang zakat untuk investasi masih pro dan kontra. Sebagian ulama membolehkan, namun beberapa lagi melarang karena harta itu hak mustahik.
Tujuan
menginvestasikan dana zakat itu agar uang yang ada bisa terus berkembang. Sekaligus menstimulus kegiatan
kewirausahaan masyarakat.
Perdebatan muncul karena sebagian ulama sepakat bahwa
dana zakat harus disegerakan untuk meringankan beban mustahik. Termasuk juga adanya potensi kerugian ketika menginvestasikan dana zakat.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. at-Taubah: 60).
Baca Juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti DikeluarkanAyat tersebut menunjukkan bahwa harta zakat adalah milik orang miskin, sebagai orang yang berhak menerima zakat. Untuk itu, baik muzakki, pengurus zakat, dan para amil tidak dibenarkan menunda penyerahan zakat kepada yang berhak.
Dari pemahaman tersebut pula, para ulama kontemporer melarang untuk menginvestasikan dana zakat. Seperti Imam Ibnu Utsaimin yang juga menegaskan perkara tersebut.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum investasi dana zakat yang dilakukan yayasan sosial. Pertimbangannya agar dana untuk orang miskin bisa terus berjalan secara berkesinambungan.
"Investasi dana zakat dalam bentuk membeli tanah atau semacamnya, saya tidak membolehkan. Wajib menyerahkan dana ini untuk menutupi orang miskin yang berhak mendapatkannya ketika itu. Adapun orang miskin di masa mendatang, itu kembali kepada urusan Allah." (Liqaat Bab al-Maftuh, 1/67).
Nabi SAW juga pernah bersabda, "Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan ke orang fakir mereka." (Muttafaqun alaih).
Fatwa MUI Terkait dana zakat untuk investasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum investasi dana zakat. Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, zakat yang ditangguhkan boleh diinvestasikan (istismar) dengan beberapa syarat ketat.
Zakat ditangguhkan (ta'khir), yakni zakat yang penyalurannya ditangguhkan oleh lembaga zakat atau muzakki menangguhkan pembayaran ke lembaga zakat.
Zakat ditangguhkan bisa diterima sepanjang belum ada mustahik dan ada kemaslahatan lebih besar berdasarkan penilaian lembaga zakat atau muzakki. MUI juga menyebutkan persayaratan yang membolehkan zakat untuk ditangguhkan atau diinvestasikan.
Pertama, dana zakat harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku. Kedua, diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini dapat memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan. Ketiga, dibina dan diawasi pihak-pihak berkompeten.
Selain itu, MUI juga mensyaratkan pengelolaan investasi dana zakat harus dilakukan oleh institusi atau lembaga profesional dan dapat dipercaya (amanah). Berikut izin investasi yang harus diperoleh dari pemerintah.
Pemerintah harus mengganti bila lembaga yang ditunjuk untuk mengelola investasi dana zakat tersebut merugi atau pailit.
Lalu tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan, termasuk pembagian zakat yang diinvestasikan harus dibatasi waktunya.
(bal)