Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 Januari 2025
home global news detail berita

Kronologi Skandal 1MDB, Penyebab Eks PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun

Muhajirin Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:40 WIB
Kronologi Skandal 1MDB, Penyebab Eks PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terhitung 23 Agustus 2022. Dia terbukti bersalah atas penyelewengan dana sebesar Rp183,85 miliar dari anak perusahaan lembaga investasi negara, SRC International.
Wall Street Journal bahkan menyebut Najib menerima hingga 6,5 miliar dolar AS (Rp 94,8 triliun) dalam skandal itu.

SRC International merupakan perpanjangan dari program 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 1MDB merupakan program dana negara yang diluncurkan Najib pada 2009 setelah menjabat sebagai PM Malaysia selama empat bulan.

Mengutip laman DH Deccan Herald, 1MDB mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi untuk digunakan dalam proyek investasi dan usaha patungan antara 2009 dan 2013.

Baca Juga: Dijatuhi Hukuman 12 Tahun, Apa Makan Malam Najib Razak di Penjara?


Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengatakan, ada sekira 4,5 miliar dolar AS yang dialihkan ke rekening bank luar negeri dan melibatkan beberapa pejabat dengan profil tinggi. Pihak berwenang Malaysia mengungkapkan, masih ada miliaran yang belum ditemukan.

Dana yang disedot digunakan untuk membeli aset mewah dan real estat. Di antaranya jet pribadi, kapal pesiar super, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood 2013 The Wolf of Wall Street.

Nama Najib tidak disebutkan dalam penyelidikan DoJ, tetapi disinggung dalam penyelidikan sebagai "Pejabat Malaysia no 1”.

Pihak berwenang Malaysia mengatakan Najib secara ilegal menerima lebih dari 1 miliar dolar AS yang dapat dilacak ke 1MDB. Sebagian dana itu digunakan untuk membeli perhiasan untuk sang istri.

DoJ mengatakan, Najib menerima $681 juta sesaat sebelum pemilihan Malaysia 2013, ketika koalisi Barisan Nasional yang dipimpin oleh Organisasi Nasional Melayu Bersatu.

Najib Memegang Kekuasaan Tapi Kehilangan Suara Rakyat

Najib gagal terpilih kembali dalam pemilihan umum Malaysia pada 2018 di tengah kemarahan publik. Najib menghadapi 42 tuntutan pidana atas kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi puluhan tahun penjara serta denda.

Baca Juga: Atlet Silat Malaysia Bangga Kenakan Jilbab Meski Beragama Kristen

Pada Juli 2020, dalam lima persidangan pertama. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit ($46,94 juta) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar $10 juta dari SRC International, mantan unit 1MDB.

Namun, berkat kekuatan yang dimiliki oleh Najib, dia baru diputuskan akan dipenjara pada 2020. Tak langsung dipenjara, dia masih mengajukan banding dalam tahun-tahun itu.

Tapi, pada 2022, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dan dinyatakan bersalah. Selama 12 tahun ke depan, Najib Razak akan mendekam di Penjara Kajang.

Penjara itu terletak di Kawasan Sungai Jelok, Kajang dan berjarak sekitar tiga kilometer dari Bandar Kajang serta lebih kurang 30 kilometer ke arah tenggara dari Kuala Lumpur.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 Januari 2025
Imsak
04:21
Shubuh
04:31
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan