Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 21 Maret 2025
home wirausaha syariah detail berita

Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah

mahmuda attar hussein Kamis, 15 September 2022 - 14:40 WIB
Hukum Batalkan Transaksi Online, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah
Hukum Batalkan Transaksi Online. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli fikih muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, ada 2 konsekuensi hukum terkait pembatalan transaksi saat belanja online. Sebab ini terkait dengan akad.

Menurut dia, konsekuensi itu bergantung pada sejauh mana transaksi dilakukan. Apakah sudah mencapai akad dan kesepakatan atau belum sama sekali.

"Bila pembatalan terjadi sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa-apa. Sebab, itu masih dalam fase musalamah atau tawar menawar," kata dia dikanal YouTube Muamalah Daily, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: 4 Transaksi Terlarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz

Pembatalan sebelum akad, lanjut dia, masih diperbolehkan. Asalkan antara kedua belah pihak menunaikan adab-adab dalam jual beli.

"Jadi, penjual harus mengizinkan pembatalan transaksi di platform digital. Termasuk bisa dilakukan tanpa mengenakan beban tertentu kepada konsumen, dan ini juga berlaku dalam transaksi biasa," katanya.

Adapun bila pembatalan terjadi setelah akad, maka akadnya bubar secara otomatis. Hal ini berlaku bila harga produk telah disepakati dan barang sudah checkout, yang menandakan telah terjadinya ijab kabul dalam transaksi.

Artinya, lanjut orang Indonesia pertama peraih gelar doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo ini, tidak ada kewajiban yang mengikat pada kedua belah pihak setelahnya.

"Asalkan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan transaksi dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setelah pembatalan, hak konsumen juga harus dikembalikan seperti uang transaksi yang sudah ditransfer," ujar dia.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 21 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:14
Maghrib
18:07
Isya
19:15
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan