LANGIT7.ID, Jakarta - Kondisi sosial masyarakat tahun pertama hijriah di Madinah mengalami krisis. Hal itu dipengaruhi oleh krisis ekonomi umat Islam pada saat itu.
Perekonomian Madinah awalnya dikuasai orang Yahudi, sehingga umat Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar hidup di bawah kemiskinan selama tujuh tahun. Pasar dikuasai hingga produksi air dan pangan dikuasai oleh Yahudi, sehingga menimbulkan krisis sosial.
Kesenjangan ekonomi mau tak mau berdampak pada keretakan sosial antara berbagai suku, kabilah dan agama di Madinah. Termasuk antara kaum Muhajirin sebagai pendatang dan kaum Anshar sebagai pribumi.
Baca Juga: 3 Tantangan Ekonomi Umat Islam Awal Hijrah ke Madinah
Pakar Sejarah Islam,
Ustadz Budi Ashari, mengungkapkan, Rasulullah memiliki tiga cara untuk mengatasi krisis sosial. Tiga konsep itu sangat relevan untuk mengatasi krisis sosial yang terjadi saat ini, baik di Indonesia maupun secara global.
1. Memperkenalkan Konsep Ukhuwah IslamiyahPandemi Covid-19 meretakkan sosial masyarakat. Dua tahun masyarakat hidup berjarak, tidak ada salaman dan pertemuan. Kehidupan sosial berantakan.
“Ketika sosial kita bermasalah, di zaman nabi juga bermasalah. Orang Aus dan Khazraj saja sudah miskin di bawah tekanan orang-orang Yahudi, eh kedatangan orang Muhajirin,” kata Budi Ashari dalam webinar Sirah Nabawiyah yang digelar Unida Gontor, Kamis (22/9/2022) malam.
Maka, tahapan pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah menerapkan konsep ukhuwah Islamiyah. Ini dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 10, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”
Baca Juga: Solusi Jitu Rasulullah Atasi Krisis Ekonomi di Madinah
“Tapi indahnya, mereka itu muslim. Tentang ukhuwah islamiyah benar-benar dijalankan,” tutur Budi Ashari.
2. Membuat Perjanjian PersaudaraanKonsep ukhuwah Islamiyah saja tidak cukup. Maka Rasulullah membuat perjanjian antara sesama umat Islam. Maka, Rasulullah membuat perjanjian di antara umat Islam.
Perjanjian itu memiliki butir-butir yang sangat panjang yang berisi tentang hak dan kewajiban Muhajirin dan Anshar. Di antara isi perjanjian itu adalah:
"Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad Nabi antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.”
Baca Juga: Rasulullah Teladan Terbaik Wujudkan Kerukunan Antarumat Beragama
Budi Ashari menegaskan, perjanjian itu semakin mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam poin pertama saja, Rasulullah menegaskan semua umat Islam satu. “Ini luar biasa, Rasulullah menegaskan bahwa umat Islam itu satu,” kata Budi Ashari.
3. Mempersaudarakan Muhajirin dan AnsharKonsep ketiga yang dijalankan oleh Rasulullah adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Bahkan, sebelum ayat Faraidh turun, mereka diperkenankan untuk saling waris-mewarisi.
“Secara sosial dibuatkan konsep at-Taakhi, dipersaudarakan. Dipersaudarakan, konsep awal sampai waris-mewarisi. Jadi, tidak ada ikatan darah harus saling mewarisi kalau meninggal,” ujar Budi Ashari.
Baca Juga: Cara Islam Melindungi Non-Muslim, Diberi Jaminan Kenyamanan dan Keamanan(jqf)