Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 11 November 2025
home lifestyle muslim detail berita

Hukum Islam Vape dan Rokok Konvensional Tidak Berbeda

Fifiyanti Abdurahman Selasa, 27 September 2022 - 09:34 WIB
Hukum Islam Vape dan Rokok Konvensional Tidak Berbeda
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Vape adalah rokok elektrik yang belakangan digandrungi oleh anak muda. Banyak yang beranggapan bahwa vape tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok konvensional. Padahal nyatanya, vape menyimpan segudang dampak negatif bagi kesehatan.

Dalam konteks hukum Islam rokok konvensional selalu mengundang perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa rokok harus diharamkan, tetapi ada juga yang mengatakan Makruh (tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak melakukannya).

Baca juga: Viral Zee JKT48 Ngevape, Ini Bahaya Penggunaan Rokok Elektrik

Menurut pendakwah sekaligus dokter di Klinik Sehat Wahida Medan, Ustaz dr. Sandro Willis, dalam fatwa Islam dinyatakan hukum rokok elektrik dari sisi hukum syar'i sudah menunjukkan tidak ada perbedaan dengan rokok konvensional.

"Juga tidak ada bedanya rokok elektrik dengan permen nikotin atau semacamnya. Dan nikotin adalah zat racun yang merupakan zat yang sangat berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau atau rokok biasa," ujar Ustaz Sandro dikutip dari YouTube Hunian Channel, Selasa (27/9/2022).

Dia melanjutkan, haramnya rokok sudah sangat jelas dan tidak perlu diperbincangkan lagi. Maka itu, ia menyarankan untuk tidak membeli atau menjual rokok elektrik karena haram mengkonsumsinya.

Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya." (HR Abu Daud dan Ahmad).

Baca juga: Jumlah Perokok Terus Meningkat, Pakar: Aturan Iklan Perlu Diperketat

"Artinya jual beli benda tersebut juga tidak diperbolehkan," katanya.

Lebih lanjut, Ustaz Sandro berkata jika dilihat dari kandungan vape, dapat diketahui bahwa benda tersebut mengandung zat kimiawi seperti nikotin, propylene glycol, dan zat yang lainnya. Yang memang hal ini tidak bagus untuk kesehatan.

"Dan memang ada sebagian yang mengklaim bahwa ini tidak mengandung tar, tetapi dia mengandung zat-zat kimiawi lainnya yang juga berbahaya untuk kesehatan. Maka itu, di negara-negara Barat mereka juga melarang adanya rokok elektrik," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkes Dorong Revisi PP Pengendalian Tembakau Demi Lindungi Anak dari Rokok

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 11 November 2025
Imsak
03:56
Shubuh
04:06
Dhuhur
11:40
Ashar
15:00
Maghrib
17:51
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan