LANGIT7.ID, Jakarta - Ada aturan dan standar untuk pemasangan perisai kolong atau Rear Underrun Protection (RUP) pada
truk. Fungsinya untuk mencegah korban jiwa saat kecelakaan.
Perisai ini berfungsi untuk menahan kendaraan lain agar tidak masuk
kolong truk yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyebutkan, mobil yang terlibat
kecelakaan dengan truk tidak dapat mengaktifkan sistem pengamanan pada kendaraannya.
"Kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong (truk), sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag, serta sabuk keselamatan tidak akan bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya," tegas dia dalam keterangan yang diterima
Langit7, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: RUP Bisa Jadi Upaya Tekan Fatalitas Tabrak Belakang TrukBerikut dijelaskan Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, terkait aturan dan standar untuk pemasangan perisai pada kolong truk:
1. Perisai kolong belakangPerisai ini harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang. Dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan.
Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menggunakan bahan besi dan sejenisnya;
2. Berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan. Pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
3. Dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 milimeter;
4. Dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat;
5. Terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut.
2. Perisai kolong samping Untuk perisai kolong samping ini, dapat dipasang bahan logam atau bukan logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi bahan bakar.
Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang;
2. Dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 milimeter;
3. Menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
(bal)