Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 18 April 2025
home global news detail berita

Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu Kekerasan

fajar adhitya Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:07 WIB
Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu Kekerasan
Tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa menjadi momentum reformasi Polri (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 133 orang tewas menjadi momentum reformasi di tubuh Polri. Kepolisian diduga menyalahi prosedur pengamanan dengan menyebarkan gas air mata untuk meredam keributan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menyebut insiden di Kanjuruhan sebagai tragedi kemanusiaan. Aparat keamanan dinilai telah bertindak berlebihan saat mengamankan para Aremania.

“Kita tegaskan pentingnya reformasi Polri sebagai salah satu upaya memutus belenggu kekerasan, bahwa di tubuh aparat keamanan kita masih terjadi yang namanya bentuk kekerasan yang sampai hari ini justru semakin terlegitimasi melalui insiden Kanjuruhan ini,” kata Daniel dalam konferensi pers #UsutTuntas Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Ini 5 Perkembangan Baru Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Daniel mengatakan, tembakan gas air mata oleh aparat keamanan memicu kepanikan yang semakin menjadi-jadi. Kekacauan yang terjadi lantas memakan korban jiwa mulai dari anak-anak, perempuan, dan orang dewasa lainnya.

“Gas air mata tersebut menjadi pemicu terjadinya tumpukan penonton yang ingin keluar mengingat aksesnya masih sedikit,” kata Daniel.

Daniel menilai personel kepolisian yang bertugas di Kanjuruhan menyalahi Perkap Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada prosedur yang tidak berdasar prinsip hak asai manusia.

“Perkap Polri nomor 8 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 jelas menegaskan tidak boleh melakukan tindak kekerasan yang tidak berdasarkan pada hukum, Jadi artinya penyalahgunaan kekuatan berlebihan dilegitimasi dengan pelaksanaan prinsip Ham yang masih perlu evaluasi secara tegas,” imbuhnya.

Baca juga: Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Ada Polisi Tolak Tolong Korban

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut Tragedi Kanjuruhan. Selain Kapolres, sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam penanganan laga Arema FC vs Persebaya juga dicopot penugasannya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 18 April 2025
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan