Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 22 April 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Alasan Muslim Harus Ikut Salah Satu dari 4 Mazhab Fikih

Muhajirin Senin, 17 Oktober 2022 - 08:10 WIB
Alasan Muslim Harus Ikut Salah Satu dari 4 Mazhab Fikih
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam masalah fikih, umat Islam perlu mengikuti pendapat empat mazhab yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Empat mazhab itu sudah tersusun sistematis dan teruji lintas zaman dan keadaan.

Memang di dalam masing-masing mazhab tersebut terdapat perbedaan pendapat. Namun, sudah ada kaidah-kaidah hukum yang sudah paten untuk mengatasi perbedaan pendapat itu, sehingga dapat diatasi seefisien mungkin.

Hal itu melahirkan tarjih atau mengambil pendapat yang unggul dari segi dalil dari masing-masing mazhab. Itu membentuk pendapat muktamad atau pendapat resmi yang menjadi cerminan masing-masing mazhab.

“Namun hal itu mudah. Di sana ada aturan ilmiah yang terkenal dalam hal ushul fiqh hingga berbagai pendapat adalah mentarjih pendapat dan memilah pendapat,” kata Pengajar fikih mazhab Syafi'i dan usul fikih di Bolgar Islamic Academy, Syaikh Dr. Saiful ‘Ashri, di kanal YouTube الدكتور سيف العصري, dikutip Senin (17/10/2022).

Baca Juga: KH Ma’ruf Khozin Beberkan Pandangan 4 Mazhab soal Puasa Rajab

Namun, saat ini banyak umat Islam yang keluar dari empat mazhab dan memperkenalkan fikih dalil. Semua dalil dari setiap pembahasan hukum fikih dikumpulkan, lalu dicampur dengan kaidah-kaidah hukum lain untuk melakukan tarjih.

Menurut Syaikh Saiful Ashri, hal itu justru menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan bagi masyarakat, sebab sisi ikhtilaf-nya semakin meluas. Terlebih tarjih kerap kali sifatnya relatif, yakni hasil tarjih satu ulama ahli tarjih dengan yang lain itu berbeda.

“Maka perkaranya semakin melewati batas, dan akan memasukkan orang ke dalam kesimpangsiuran dan akan mendatangkan berbagai fitnah,” kata Syaikh Saiful.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab Fikih

Lalu bolehkah seorang muslim mengikuti selain 4 Mazhab fikih yang ada?

Syaikh Saiful menjelaskan, secara umum umat Islam tidak boleh mengikuti pendapat hukum selain dari empat mazhab. Namun, ada beberapa catatan yang membolehkan.

“Dalam sebagian masalah, jika ulama memandang bahwa pendapat si imam di luar empat mazhab itu lebih memberi manfaat kepada manusia, atau pendapatnya dapat menghilangkan permasalahan dan kesempitan, maka tidak mengapa mengambil pendapatnya,” ucap Syaikh Saiful.

Ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sebelum mengambil pendapat selain empat mazhab, maka seorang muslim harus melakukan validasi kepada ulama yang berpendapat untuk mengetahui pertimbangan di balik pendapat tersebut.

Baca Juga: Batalkah Wudhu Ketika Suami-Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

“Misal, dikatakan ada sebuah pendapat ini, apakah di dalamnya itu terdapat syaratnya? Misal ada pendapat yang membolehkan. ‘Boleh’ itu mutlak atau ‘boleh’ dengan syarat begini-begini? Harus diketahui perincian pendapatnya,” ungkap Syaikh Saiful.

Oleh karena itu, Al-Allamah An-Nafrawi Al-Maliki mengatakan, “Sebagian ulama muhaqqiqin mengatakan, pendapat yang diakui adalah boleh mengikuti empat mazhab dan begitupun mengikuti ulama selain mereka.”

Namun, apa syaratnya boleh mengikuti mengikuti selain empat mazhab? An-Nafrawi mengatakan, “Yaitu ulama yang mazhabnya terjaga dalam masalah tersebut dan terbukukan (mazhabnya) hingga diketahui syarat-syaratnya dan berbagai pertimbangannya."

Baca Juga: 7 Air yang Dapat Digunakan Wudhu Menurut Fikih 4 Mazhab

Sementara Darul Ifta' Mesir mengeluarkan fatwa,

ويجوز الخروج عن المذاهب الأربعة في الفتيا والعمل إذا لم يشترط ولي الأمر في تولية المفتي أن يلتزم الإفتاء على مذهب معين،..وبشرط ألا يترتب على ذلك حصول مفاسد واضطرابات في المجتمع.

"dan boleh keluar dari 4 mazhab dalam berfatwa dan mengamalkannya, jika pemerintah tidak mensyaratkan seorang ulama ahli fatwa mengikuti dengan konsisten pada mazhab tertentu dalam berfatwa..dan dengan syarat tidak diakibatkan olehnya berupa timbulnya bahaya dan kontroversi pada masyarakat".

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 22 April 2025
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan