LANGIT7.ID, Jakarta - Islam sangat menghargai dan mendorong
hubungan seksual suami-istri yang penuh etika. Salah satu yang dianjurkan adalah foreplay atau “pemanasan sebelum hubungan seksual”.
Tidak ada aturan dan hukum khusus mengenai foreplay kecuali dilaksanakan dengan penuh etika dan tanggung jawab. Satu-satunya batasan untuk aturan umum ini adalah aturan Syariah yang bertentangan dengan keinginan suami atau istri.
Rasulullah bersabda: "Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Tetapi, hendaklah ada pengantarnya." Ada yang bertanya, "Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ciuman dan perkataan." (HR Abu Manshur dan Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus dari Hadis Anas).
Baca juga: Hukum Berhubungan Intim di Kamar yang Terdapat Al-QuranIslam memberi banyak perhatian pada foreplay dalam hubungan suami istri. Syaikh Muhammed Salih Al-Munajjid menjelaskan, hubungan intim lebih baik dengan rayuan, main-main dan ciuman. Bahkan, Rasulullah mengajarkan doa khusus sebelum berhubungan badan.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a:
بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”. Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).
Syaikh Al Munajid menekankan pentingnya niat menggapai ridha Allah sebelum melakukan hubungan seksual. Seseorang harus menjaga niat senantiasa melindungi dirinya dan istrinya dari perbuatan haram, dan untuk menjaga keberlangsungan generasi Islam.
Sayyid Athar Husayn S.H Rivzi dalam bukunya, Islamic Mariage Hand Book mengatakan, Imam 'Ali bin Abi Thalib mengatakan,"Ketika kamu berniat berhubungan seks dengan istrimu, jangan terburu-buru karena wanita itu (juga) memiliki kebutuhan (yang harus dipenuhi)."
Baca juga: Sejarah Disunnahkannya Syawal Jadi Bulan untuk MenikahRivzi menjelaskan, suami dan istri harus merasa benar-benar bebas ketika mereka terlibat dalam stimulasi timbal balik. Tidak ada yang salah, menurut Islam, bagi seorang wanita untuk aktif dan responsif saat berhubungan seks.
Adapun syariah Islam, semua mujtahid sepakat mengatakan bahwa tindakan foreplay seksual itu sendiri adalah mustahab (direkomendasikan). Demikian juga, disarankan untuk tidak terburu-buru melakukan hubungan seksual.
Sejauh menyangkut metode stimulasi timbal balik dalam foreplay, syariah memungkinkan suami dan istri untuk melihat, mencium, menyentuh, mencium, dan merangsang bagian mana pun dari tubuh satu sama lain. Meskipun masturbasi tidak diperbolehkan, dalam kasus orang yang sudah menikah, tidak ada masalah jika istri bertindak aktif.
(sof)