LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati, membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Langkah tersebut tak lain untuk menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai praktis menyebabkan harga
rokok naik. Dengan begitu, keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga diharapkan menurun.
"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," kata Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok di Tiap Golongan BerbedaMenkeu menuturkan bahwasanya kenaikan cukai rokok kali ini merupakan rata-rata tertimang dari berbagai golongan. "Maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok. Mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku pada
rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun hingga lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," tuturnya.
Baca Juga:
Jumlah Perokok Terus Meningkat, Pakar: Aturan Iklan Perlu Diperketat
Kemenkes Dorong Revisi PP Pengendalian Tembakau Demi Lindungi Anak dari Rokok(gar)