LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengumumkan daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan dengan pemantauan tenaga kesehatan (nakes). Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak.
Obat kritikal yang boleh digunakan menurut SE tersebut meliputi obat yang mengandung Asam Valproat, Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Syrop, Viagra Syrop, dan Chloral Hydrat Syrop.
"Obat kritikal adalah yang harus dipakai secara rutin oleh pasien, walaupun dia berupa sirop, belum tentu (aman). Itu masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) atau tidak," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal di Indonesia Mengalami PenurunanDalam SE tersebut, Kemenkes menyatakan
obat sirop yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, dan tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya. Adapun tiga produsen obat sirop tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan. Dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," ujar Syahril.
Surat Edaran Kemenkes RI yang dirilis 11 November itu menjadi rujukan terbaru penggunaan obat sirop di luar daftar 73 obat sirop terlarang yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Sebelumnya, BPOM RI sempat merilis 198 daftar obat sirop aman bebas cemaran EG dan DEG di 27 Oktober 2022.
"Melalui surat edaran ini, maka seluruh fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM," tutur Syahril.
Baca Juga:
BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirop
BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat dari Tiga Industri Farmasi, Ini Daftarnya(gar)