LANGIT7.ID, Jakarta - Dhaman atau kafalah merupakan salah satu
akad ekonomi dalam Islam. Ajad ini menjadi solusi ketika ada satu pihak yang tidak mampu menanggung utang.
Pakar
Ekonomi Syariah dan Anggota MUI DIY, KH Shiddiq Al-Jawi mengatakan, dhaman atau kafalah merupakan salah satu jenis muamalah yang terjadi di antara tiga pihak, penabung, tertanggung dan penerima tanggungan.
"Jadi yang disebut dhaman adalah muamalah pertanggungan di dalam Islam di mana pihak yang menanggung bertanggung jawab untuk membayar utangnya, utang itu akan diterimakan kepada pihak yang menerima tanggungan," ujar KH Shiddiq dalam kajian bertajuk
Hukum Kafalah, Jaminan atau Garansi Dalam Islam, Ahad (27/11/2022).
Menurut dia, muamalah ini terkait dengan utang. Jadi ada seseorang yang punya utang, tetapi ia tidak mampu membayarnya kepada pihak ketiga, kemudian ada yang menanggung utang tersebut.
Baca Juga: Nasihat sebelum Berutang Demi Gaya Hidup, Waspadai KehancuranKH Shiddiq lantas menceritakan kisah Nabi Saw terkait hal tersebut yang dijelaskan dalam hadits Shahih.
"Pada suatu ketika Rasulullah Saw menerima beberapa orang yang membawa jenazah untuk disalatkan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak langsung menyalatkan, ia bertanya lebih dulu kepada orang-orang yang membawa jenazah itu. Rasulullah bertanya kepada mereka, apakah orang yang meninggal ini dia mempunyai utang? Mereka menjawab, ya dia mempunyai utang. Maka kemudian di dalam riwayat itu Nabi mengatakan salatkan sendiri temanmu itu," katanya.
Artinya Nabi Saw tidak mau mengsalatkan orang yang meninggal dalam keadaan berhutang. Akan tetapi, terdapat beberapa orang sahabat, salah satunya Abu Qatadah. Ia mengatakan utang orang itu akan menjadi tanggungannya. Maka setelahnya, Rasulullah Saw baru berkenan menyalatkan jenazah tersebut.
Ini adalah contoh sekaligus menjadi dalil muamalah yang disebut dengan dhaman yakni ada pihak penanggung yang menanggung hutang pihak pertanggung, yang nanti utang itu akan diserahkan kepada pihak yang ketiga, yaitu penerima tanggungan.
"Jadi di dalam kisah tadi itu ada tiga pihak yang terlibat di dalam muamalah yang dinamakan dengan dhaman. Yang menjadi pihak penanggung itu adalah sahabat Nabi yang namanya Abu Qatadah. Kemudian pihak tertanggung itu adalah jenazah tadi, yaitu jenazah yang dia itu pada waktu hidupnya punya hutang tetapi sampai dia meninggal ternyata belum bisa melunasinya. Lalu ada pihak ketiga disebut penerima tanggungan yaitu pihak yang memberi utang kepada jenazah tadi," ujar KH Shiddiq.
Hal ini yang disebut muamalah dhaman atau kafalah, yaitu suatu muamalah di mana pihak pertama yakni penanggung menanggung utangnya si tertanggung, dalam konteks utang piutang kepada pihak ketiga yang disebut dengan pihak penerima tanggungan.
Menurut dia, muamalah dhaman termasuk muamalah yang unik. Sebab umumnya muamalah demikian hanya terdapat dua hal, yaitu pembeli dan penjual.
"Berbeda dengan umumnya yang terdiri dari dua pihak, biasanya muamalah jual beli itu ada penjual dan ada pembeli. Kemudian, keunikan lainnya, muamalah dhaman ini termasuk muamalah tanpa akad," katanya.
"Artinya tidak memerlukan persetujuan dari dua belah pihak sebagaimana akad. Jadi kalau muamalah jual beli itu disebut muamalah dengan akad. Artinya tidak bisa sepihak penjual menyatakan menjual barang, kalau pembeli hanya diam tidak memberikan respon itu tidak jadi atau tidak sah," ujarnya.
Jadi ketika penjual itu melakukan ijab 'saya jual barang dengan harga sekian' wajib dijawab dengan qobul yaitu persetujuan terhadap tawaran tadi.
(bal)