LANGIT7.ID, Jakarta - Penceramah
Ustadz Khalid Basalamah menyebut tidak ada mati syahid dengan cara bunuh diri, termasuk metode menyimpang para teroris menjadi pengantin bom.
Dia mengatakan, hukum
bom bunuh diri tidak dibolehkan dalam Islam. Sebab tidak ada fatwa ulama yang mengizinkan cara-cara tersebut saat
berjihad.
"Jihad ya jihad. Masuk ke medan perang, membawa bom, lalu terkena percikan bom secara tidak sengaja dan mati syahid," kata Ustadz Khalid dalam kutipan ceramahnya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar BandungMenurut dia, Allah SWT melarang umat Islam bunuh diri. Hal ini tertuang dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29. "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allâh adalah Maha Penyayang kepadamu."
Menurut dia, tidak ada dalil mengenai bom bunuh diri meski di kancah peperangan. Sebab salah satu syarat mati syahid ialah terbunuh saat perang di jalan Allah SWT.
"Bukan bunuh diri," ujarnya.
Adapun sebagian ulama yang membolehkan bunuh diri di medan perang mengacu kisah seorang sahabat Nabi SAW yang dilempar ke dalam benteng pertahanan musuh.
"Jadi sahabat ini, tidak disebutkan namanya, masuk ke benteng musuh yang terkunci. Lalu membukanya dari dalam, tapi dia masih melakukan perlawanan dan akhirnya mati syahid karena sendiri di antara banyak musuh," ujarnya.
Dalam kisah tersebut, para sahabat yang lain menganggap orang dilempar ketapel ini sama saja bunuh diri. Tapi sebenarnya dia masih sempat melawan musuh dan terbunuh ketika berusaha membuka pintu benteng dari dalam.
Sementara ulama yang membolehkan bunuh diri untuk menghancurkan musuh hanya di medan perang. Berbeda halnya dengan aksi terorisme di dalam negeri.
Sementara itu, Mengutip buku Damai Bersama Alqur’an karya Muchlis M, Al-Raghib al-Asfahan menyebut, jihad memang salah salah satu istilah yang sering salah dipahami artinya. Saat ini konteks jihad identik dengan senjata, bom, dan tumpah darah orang-orang yang tidak bersalah.
Jihad dipandang negatif oleh kebanyakan orang sebab ulah para teroris yang salah mengartikan jihad. Bagi mereka, kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik sampai mereka masuk Islam.
"Aksi jihad ala-ala teroris adalah sebuah tindak kriminal dan tidak bisa dikategorikan dalam konteks jihad yang sesungguhnya."
(bal)