LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Pelaksana
Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr.Ir. Mohammad Nuh,DEA, mengatakan, nonmuslim juga boleh berwakaf dan menerima
wakaf. Ini salah satu perbedaan antara zakat dan wakaf.
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang dikhususkan untuk umat Islam saja. Sementara, kata Nuh, wakaf menjadi instrumen ekonomi yang meliputi lingkup sosial lebih luas lagi.
“Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu,” kata Mohammad Nuh di Hotel Gran Melia Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Ketua BWI: Universitas Top Dunia Kokoh di Atas Sistem Wakaf
Wakaf, kata Nuh, sudah masuk dalam konsep kemanusiaan atau
rahmatan lil-alamin. Itu karena peruntukan wakaf adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Maka itu, aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali dalam wakaf.
“Wakaf itu
beyond sudah urusan kemanusiaan, konsep
rahmatan lil-alamin, sehingga wakaf itu sungguh luar biasa,” ujar Nuh.
Senada dengan Mohammad Nuh, Sekretaris Pelaksana BWI, KH Sarmidi Husna, menjelaskan, rujukan wakaf boleh dilakukan dan diterima nonmuslim adalah dari Rasulullah SAW. Pada zaman Nabi Muhammad SAW ada seorang Yahudi bernama Mukhairiq yang membantu beliau saat perang Uhud. Saat meninggal, Mukhairiq diketahui sudah mewakafkan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah SAW.
Baca Juga: Digemari Anak Muda, Wakaf di Indonesia Sudah Jadi Gaya Hidup
“Itu rujukan wakaf nonmuslim, dari rujukan itu para ulama membolehkan dari umat nonmuslim. Jadi, sah wakaf dari nonmuslim meskipun masjid, apalagi untuk wakaf produktif,” ujarnya.
Beberapa produk wakaf yang bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan dan beasiswa juga bermanfaat untuk nonmuslim. “Kalau untuk fasilitas umum untuk wakaf boleh digunakan untuk nonmuslim,” ujar Sarmidi.
(jqf)