LANGIT7.ID, Jakarta - Khamr merupakan minuman yang memabukan dan diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.
Menurut pendakwah, Ustaz Robi Pernama, salat fardhu merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim. Namun untuk orang yang meminum khamr salatnya tetap diterima tetapi dosanya tidak akan terhapus. Dalam hal ini bukan berarti orang tersebut salat dalam keadaan mabuk.
"Dosa peminum khamr tidak akan terhapus dengan salat. Dengan demikian meski salatnya diterima, maka tetap ia berdosa selama belum taubat," kata Ustaz Robi saat di wawancara
Langit7.id, Ahad (18/12/2022).
Baca Juga: 3 Efek Bahaya Konsumsi Alkohol, Larangan Allah yang Sering DiabaikanDia menuturkan, apabila seseorang meminum khamr dan beranggapan tidak akan salat selama 40 hari, maka orang tersebut makin celaka. Sebab itu tetap harus melaksanakan salat namun tidak sedang dalam keadaan mabuk.
Ustaz Robi mengungkapkan jika ada seorang pemabuk berat yang benar-benar tulus untuk bertaubat, maka dosanya akan terhapus ketika melaksanakan salat. "Jika sudah taubat, maka seluruh dosanya akan dihapus, salat tetap akan diterima," ujarnya.
Senada, Buya Yahya mengatakan, orang yang gemar mengonsumsi minuman keras namun tetap melaksanakan ibadah salat, maka dia tidak akan mendapat dosa salat.
"Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, wah tidak diterima salat mending tidak salat. Double dosamu," kata Buya dikutip di kanal Al-Bahjah TV.
Berikut hadis yang menjelaskan tentang mengkonsumsi khamr salatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar.
"Orang yang minum khamr, tidak diterima salatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad).
Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Jamu untuk Kesehatan dan Status Kehalalannya(zhd)