LANGIT7.ID,- Jakarta - Laporan dugaan penyelewengan bantuan gempa oleh
Bupati Cianjur Herman Suherman menarik perhatian masyarakat. Herman disebut menyelewengkan bantuan dari Emirates Red Crescent berupa dua ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu tenaga solar untuk tenda.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah
KH Cholil Nafis mengatakan siapapun yang melakukan penyimpangan harus diserahkan ke penegak hukum, tanpa pandang bulu.
Baca juga: Bupati Cianjur Bantah Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa"Siapapun yang melakukan penyimpangan harus diserahkan ke penegak hukum. Seperti halnya
Nabi Muhammad, seandainya Fatimah melakukan pencurian atau
korupsi bahasa sekarang, akan dihukum," ujar Cholil kepada Langit7 di Jakarta, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Cholil menambahkan, meski meminta hukum jangan tebang pilih akan tetapi tetap pada berdasar pada asas praduga tak bersalah.
"Jangan sampai kita memvonis orang sebelum ada vonis pengadilan. Hal-hal yang sifatnya hukum serahkan ke penegak hukum. Penegak keadilan hukum itu adalah tanpa pandang bulu dan ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
Sementara, Dirjen BIMAS Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan apapun alasannya dana bansos harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya, karenanya tidak boleh melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Bupati Cianjur: Pemkab Siapkan 3 Titik Relokasi Penyintas Gempa"Saya belum mendapat informasi lengkap jadi saya tidak akan mengomentari spesifik itu karena saya khawatir salah. Tetapi apapun alasannya, dana bansos harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Jadi tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dengan mendistribusikannya yang salah. Itu secara umum," cetus Kamaruddin.
(est)