Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 19 September 2024
home global news detail berita

Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 30 Desember 2022 - 11:30 WIB
Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Foto: Fifiyanti Abdurahman/Langit7.
LANGIT7.ID,- Jakarta - Laporan dugaan penyelewengan bantuan gempa oleh Bupati Cianjur Herman Suherman menarik perhatian masyarakat. Herman disebut menyelewengkan bantuan dari Emirates Red Crescent berupa dua ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu tenaga solar untuk tenda.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan siapapun yang melakukan penyimpangan harus diserahkan ke penegak hukum, tanpa pandang bulu.

Baca juga: Bupati Cianjur Bantah Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa

"Siapapun yang melakukan penyimpangan harus diserahkan ke penegak hukum. Seperti halnya Nabi Muhammad, seandainya Fatimah melakukan pencurian atau korupsi bahasa sekarang, akan dihukum," ujar Cholil kepada Langit7 di Jakarta, Kamis (29/12/2022) kemarin.

Cholil menambahkan, meski meminta hukum jangan tebang pilih akan tetapi tetap pada berdasar pada asas praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kita memvonis orang sebelum ada vonis pengadilan. Hal-hal yang sifatnya hukum serahkan ke penegak hukum. Penegak keadilan hukum itu adalah tanpa pandang bulu dan ditegakkan seadil-adilnya," katanya.

Sementara, Dirjen BIMAS Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan apapun alasannya dana bansos harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya, karenanya tidak boleh melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Bupati Cianjur: Pemkab Siapkan 3 Titik Relokasi Penyintas Gempa

"Saya belum mendapat informasi lengkap jadi saya tidak akan mengomentari spesifik itu karena saya khawatir salah. Tetapi apapun alasannya, dana bansos harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Jadi tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dengan mendistribusikannya yang salah. Itu secara umum," cetus Kamaruddin.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 19 September 2024
Imsak
04:19
Shubuh
04:29
Dhuhur
11:50
Ashar
15:01
Maghrib
17:52
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan