LANGIT7.ID, Jakarta -
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan aib dalam rumah tangga. Hal ini mestinya tak perlu diumbar, tapi suami istri harus mencari solusi terbaik.
Ajaran Islam melarang perilaku
KDRT, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Sebab apapun alasannya, kekerasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Pendakwah
Buya Yahya menyebutkan, laki-laki hebat bukanlah orang yang bisa memukul istrinya. Bahkan sekalipun sang istri sudah layak untuk dipukul, karena terlalu kelewatan.
"Jangan dikit-dikit main pukul dan sebagainya," ujar dia menjawab pertanyaan jemaah, dikutip Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa HukumSelanjutnya, jika ternyata terjadi KDRT dalam rumah tangga, maka hendaknya masing-masing menahan hawa nafsunya.
Antara suami dan istri bisa mengucapkan istighfar, saling menahan emosi dan amarah. Termasuk tidak lekas menceritakan peristiwa tersebut kepada orang-orang terdekat, sekalipun itu orang tua.
"Ini karena rumah tangga yang sudah Anda bangun karena Allah. Manusia memang punya hawa nafsu sesaat, bisa saling marah dan sebagainya," ujarnya.
Adapun langkah yang harus dilakukan adalah mencari solusi bersama, bukan menambah masalah menjadi lebih parah.
Menceritakan peristiwa KDRT kepada orang tua dikhawatirkan akan memperburuk keadaan rumah tangga. Sebab orang tua pasti akan memberikan pembelaan kepada anak kandungnya.
"Kami sampaikan kepada siapapun yang punya masalah dalam rumah tangga, ketika terjadi KDRT, jangan mudah menceritakannya pada orang tua," tegasnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini khawatir orang tua yang menjadi tempat mengadu bukanlah orang tua yang bijak.
Sehingga akan menyikapi peristiwa KDRT yang dialami anaknya tanpa pikir panjang. Bahkan bisa jadi akan segera meminta anaknya untuk mengakhiri pernikahan.
"Mungkin orang tua akan melabrak suaminya, sehingga yang semula rumah tangga itu mudah untuk diakurkan kembali justru berakhir lebih buruk," ujarnya.
Kendati demikian, menceritakan peristiwa KDRT kepada orang tua bukan berarti sepenuhnya tidak boleh dilakukan.
Namun, suami atau istri yang menjadi korban KDRT harus memahami betul sifat orang tua masing-masing. Bila memang orang tua bisa menjadi mediator yang bijak, maka dipersilakan untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya.
"Kalau ternyata orang tua dikira tidak bijak, maka kita bisa mendatangkan ulama yang bijak untuk memediasi," ujarnya.
Lebih lanjut, dai berusia 49 tahun ini menambahkan, bahwa tidak semua masalah rumah tangga mesti diceritakan kepada orang lain.
"Sekalipun pada akhirnya harus diceritakan, pilihlah orang bijak yang bisa memediasi," katanya.
Kemuliaan dari seorang laki-laki dan perempuan dinilai dari ketakwaannya. Sehingga menanggapi KDRT adalah dengan kesabaran.
"Dari kesabaran itu, tujuannya untuk bisa mencerdaskan pikiran dan mencari jalan keluar atau solusi dalam rumah tangga," tambahnya.
(bal)