LANGIT7.ID, Jakarta - Sebanyak 200 juta data pribafi pengguna
Twitter diduga bocor dan dijual secara gratis di forum peretas,
Breached Forums. Data pribadi yang bocor berupa
username (
handle) dan alamat e-mail.
Menanggapi kasus tersebut, Twitter menyatakan
kebocoran data yang terjadi pada Januari ini bukanlah berasal dari sistem perusahaan.
Baca Juga: UU PDP Dianggap Belum Efektif, Pakar Ungkap Ancaman Siber di 2023"Kami bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi Anda dengan serius. Menanggapi laporan sejumlah media terkait data pribadi pengguna dijual di forum
online, kami telah melakukan investigasi dan tidak ada bukti yang merujuk pada kebocoran data pada sistem Twitter," tulis Twitter melalui blog resminya, dikutip
Langit7.id, Sabtu (14/1/2023).
Twitter memastikan, data bocor di forum
online merupakan kumpulan data yang tersedia untuk umum. Menurut Twitter, data tersebut dipastikan bukan data pribadi yang penting.
"Data (yang bocor) kemungkinan merupakan kumpulan data yang sudah tersedia di internet dan (dapat diakses) melalui berbagai sumber," tambah pernyataan Twitter.
Baca Juga: Situs UGM Disusupi Judi Online, Pakar Siber: Pentingnya Penetration Test RutinSebagai informasi, 200 juta data bermula dari akun ‘ThinkingOne’. Akun tersebut mengklaim menyebar sebesar 63 GB data, mencakup nama pengguna, alamat e-mail, handle, tanggal pembuatan akun, dan
followers dari 209.595.668 pengguna Twitter.
Akun tersebut mengambil sistem kode pemrograman Twitter (API) versi 2021. Kendati demikian, 200 juga data yang bocor itu tidak mengungkapkan nomor telepon, kata sandi, dan data penting lainnya.
Menurut laporan peneliti keamanan dari Privacy Affairs, Miklos Zoltan, kebocoran data tetap berdampak pada keamanan pengguna. Para peretas bisa saja melakukan berbagai macam cara untuk melakukan kejahatan atau serangan siber, seperti e-mail
phising,
spam, hingga mengungkapkan identitas orang secara
online (
doxing).
Baca Juga:
5 Juta Data Penumpang dan Karyawan Air Asia Bocor, Peretas Minta Tebusan
Kebocoran Data Terjadi Lagi, Pakar: Segera Bentuk Lembaga Pengawas UU PDP(gar)