LANGIT.ID, Jakarta - Seorang yang
berutang wajib melunasi urusan tersebut di dunia, jangan sampai malah dituntut di akhirat kelak. Islam sudah mengatur perkara tersebut sebaik mungkin.
Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya mengatakan, ada orang yang masuk ke neraka bukan karena melakukan perbuatan maksiat, melainkan gegara utang.
"Sebab di akhirat kelak, orang ini bisa dituntut untuk membayar, tapi bukan dengan uang, melainkan
amal ibadahnya sampai habis," kata UAS sapaan akrabnya menjawab pertanyaan jamaah dikutip Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan, bila amal ibadahnya sudah habis untuk membayar utang, lalu masih ada yang mengaku memiliki
piutang terhadapnya, maka dosa si pemilik piutang akan diberikan kepada orang tersebut.
"Inilah orang yang masuk neraka karena makan harta orang lain dengan cara yang bathil," ujarnya.
Agama Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi utang, agar sesegera mungkin melunasinya.
Seseorang menunda-nunda pembayaran utang, padahal dia yang telah memiliki kemampuan untuk melunasinya, dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.
Melansir laman
MUI, jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya, dan ia meninggalkan harta waris, pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam Al Quran dijelaskan:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”
Rasulullah SAw bersabda:
Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi. (HR Ahmad no 10599, Ibnu Majah no 2413, dan Tirmidzi no 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani).
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash berkata; Rasulullah SAW bersabda:
Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang. (HR Muslim no 1886).
Dari Salamah bin Al-Akwa’ berkata:
Bahwa Nabi SAW dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Shalatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka Beliau SAW pun menshalatkan jenazah tersebut. (HR Al-Bukhari no 2295).
(bal)