Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 18 Maret 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Jangan Anggap Sepele Utang, Bayar Sesegera Mungkin

Andi Muhammad Kamis, 26 Januari 2023 - 22:10 WIB
Jangan Anggap Sepele Utang, Bayar Sesegera Mungkin
Jangan Anggap Sepele Utang, Bayar Sesegera Mungkin. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, JAKARTA - Dalam ajaran Islam membayar hutang itu hukumnya wajib. Apabila seorang mukmin memiliki harta cukup untuk melunasi hutang, maka prioritaskan membayar hutang terlebih dahulu. Jika tidak, maka itu merupakan kezaliman.

Hal tersebut dijelaskan Rasulullah SAW dalam riwayat hadis, Nabi SAW bersabda: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

Kemudian orang yang tidak melunasi hutangnya semasa hidup, maka akan dicatat perbuatannya itu. Dalam riwayat hadis lainnya, ruh seseorang yang tidak membayar hutang akan terkatung-katung, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Ruh seorang mukmin (yang) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya sudah dilunasi” (HR At Tirmidzi nomor 1079).

Baca Juga: Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat

Oleh karena itu, orang yang hendak meminjam uang harus memiliki tekat untuk melunasinya. Menunda-nunda bayar hutang juga kerap menimbulkan pertikaian.

Bahkan tak jarang karena perkara hutang-piutang dapat merusak hubungan tali persaudaraan sesama muslim. Sebab itu, jika kita mendapat kebaikan seseorang dengan meminjamkan uang, kita wajib membayar sebisa dan sesegera mungkin.

Menanggapi persoalan ini, pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan bahwa Nabi SAW enggan menyolatkan jenazah seorang muslim yang meninggalkan hutang semasa hidupnya. Karena memang membayar hutang hukumnya wajib.

"Nabi SAW di antara yang paling enggan menyolatkan seseorang walaupun dia baik tapi masih ada tanggungan hutangnya. Beliau (Nabi SAW) katakan silahkan saudaranya saja atau yang lain menyolatkan, saya belum bisa menyolatkan dia," kata UAH dalam kajiannya, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baik dalam posisi si pemberi hutang, lanjut UAH, mesti memberikan keringanan kepada si peminjam uang. Jika orang tersebut benar-benar sedang dalam kondisi yang sangat sulit, dengan melonggarkan waktu pelunasaan.

"Jika ada orang yang dihutangi, mohon maaf, dalam posisi yang luar biasa susah. Maka lebih baik dia akan memberikan tanggung (jangka waktu pelunasan lebih panjang)," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Stunting, Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 18 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:07
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan