LANGIT7.ID, Jakarta -
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjalan sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik tersebut digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan polri. Kendati demikian, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat KeadilanSidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Untuk anggota sidang KKEP Eliezer diikuti oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengku Widjaja.
Dalam sidang etik itu, tim KKEP turut memeriksa delapan orang saksi terkait. Selain itu, sidang etik Eliezer turut diawasi oleh pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakni Benny Momot dan Poengky Indarti.
Mabes Polri sebelumnya menyebut status
Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Eliezer menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang KKEP. Hasil sidang lalu ditentukan berdasarkan PP 1 Tahun 2003 dan PP No.7 Tahun 2022.
Baca Juga: Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses HukumDalam perkara pembunuhan Brigadir J, Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dan rekan sesame ajudan Ricky Rizal. Asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(jqf)