LANGIT7.ID, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penganiayaan,
Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya. Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk pengecaman pihak kampus terhadap tindak kekerasan.
Mario diduga kuat melakukan tindak
kekerasan terhadap Cristalino David Ozora hingga mengalami luka serius. Pihak kampus menolak dengan tegas tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswanya.
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, 45 Ribu Karyawan Kena Imbas"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis keterangan pihak kampus yang diterima
Langit7, Jumat (24/2/2023).
Dalam keterangan resmi itu, disebutkan pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau seluruh semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy kepada David.
Sehingga diputuskan oleh pihak kampus untuk akhirnya mengeluarkan Mario. Pasalnya, tindakan Mario melanggar kode etik dan peraturan kampus.
Baca Juga: Sang Anak Bikin Gaduh, Pejabat Kemenkeu Sampaikan Permohonan Maaf"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," bunyi keterangan tersebut.
Keterangan pihak kampus yang ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Djisman Simandjuntak itu juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pesan tersebut.
Baca Juga:
Pemuda Muhammadiyah Minta Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Diusut Tuntas
Menkeu Kecam Gaya Hidup Mewah, Dalil Larangan Flexing dan Aniaya dalam Islam(gar)