alexametrics
Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 25 Maret 2023
home edukasi & pesantren detail berita

Pajak dalam Islam, Samakah dengan Zakat?

Muhajirin Sabtu, 25 Februari 2023 - 19:00 WIB
Pajak dalam Islam, Samakah dengan Zakat?
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam sejarah tata negara pada era Nabi Muhammad SAW dan khalifah, zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam di luar kharaj (pajak atas tanah).

Namun, saat ini umat Islam berada pada abad 21 dengan situasi dan kondisi yang sangat berbeda dari masa lalu. Umat Islam hidup di dunia modern dengan sistem perpajakan yang memiliki persentase lebih tinggi dari zakat.

Pertanyaan sering muncul, apakah masih wajib zakat atas harta yang telah kena pajak? Apakah boleh membayar pajak dengan niat zakat?

Baca Juga: Punya Kekayaan Setara Harta Rafael Triambodo, Zakat Maalnya Capai Rp1 Miliar

Mantan Wakil Sekretaris Baznas, M. Fuad Nasar, menjelaskan, isu tersebut sudah ada sejak lama dan dibahas dalam berbagai seminar tentang zakat dan pajak. Seminar dengan tema demikian pernah diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2-4 Maret 1990 di Jakarta.

Menteri Agama kala itu, H. Munawir Sjadzali, mengingatkan tentang perlunya pemikiran yang dinamis mengenai pelaksanaan zakat. Dia pernah menawarkan gagasan reaktualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam, zakat tentu masih wajib hukumnya setelah ada pajak.

Dalam seminar itu pula, ahli fikih terkemuka sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, merujuk pendapat mayoritas ulama bahwa zakat dan pajak dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Baca Juga: IDEAS: Zakat Mampu Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Perbedaannya hanya dari segi penetapan hukumnya. Zakat penetapan hukumnya berdasar agama (syar’i) melalui ayat Al-Qur’an dan hadits nabi. Sedangka, pajak kewajibannya berdasar penetapan atau ijtihad ulil amri (pemerintah).

“Pendapat mayoritas ulama menyatakan, zakat dan pajak wajib ditunaikan. Kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain,” ujar Fuad, dikutip dari laman resmi Baznas, Sabtu (25/2/2023).

Ketua Umum MUI kala itu, KH Hasan Basri, menegaskan, zakat mempunyai kekhususan yakni dari umat Islam, oleh umat Islam, dan untuk umat Islam. Berbeda dengan pajak.

Baca Juga: Segitiga Pemberdayaan Sosial Dompet Dhuafa Angkat Derajat Masyarakat Miskin

Pajak mempunyai ruang lingkup dan jangkauan yang lebih luas, baik sumber maupun manfaat. Pendapat sebagian besar ulama menyatakan zakat tidak bisa dipajakkan, begitu pula pajak tidak bisa dipajakkan.

“Keberhasilan zakat dan pajak tergantung dari pengelolaannya. tetapi, dari segi hukum dan implementasi harus tetap dipisah,” kata Fuad.

Persamaan dan Perbedaan Pajak dan Zakat

Eks Ketua Umum Baznas, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, beberapa perbedaan pokok antara zakat dan pajak menyebabkan keduanya tidak mungkin secara mutlak dianggap sama, meski dalam beberapa hal terdapat persamaan.

Perbedaan yang mendasar antara lain, pertama, dari segi nama, secara etimologis zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang.

Kedua, dari segi hukum dan sifat kewajiban, zakat ditetapkan berdasarkan nash-nash Al Qur’an dan hadits yang bersifat qath’i, sehingga bersifat mutlak dan absolut sepanjang masa. Kewajiban zakat tidak dapat dihapuskan oleh siapapun. Sedangkan, keberadaan pajak sangat bergantung dari kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang.

Baca Juga: MUI Ingatkan Bahaya Pengelola Zakat Tak Amanah

Ketiga, dari sisi obyek dan persentase serta pemanfaatan. Zakat memiliki nishab (kadar minimal) dan persentasi baku berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam berbagai hadits. Sedangkan, pungutan pajak tergantung pada jenis, sifat, dan cirinya.

Zakat harus digunakan untuk kepentingan mustahik yakni delapan asnaf, sedangkan, pajak dapat digunakan untuk membiayai seluruh sektor kehidupan negara, sekalipun dianggap tidak berkaitan dengan ajaran agama.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, almarhum Prof KH Sjechul Hadi Permobo, pernah menguraikan persamaan dan perbedaan antara pendayagunaan pajak dan pendayagunaan zakat.

Baca Juga: IDEAS Minta Pemerintah Tak Batasi Pertumbuhan Lembaga Zakat

Semua bidang dan sektor pembangunan yang dibiayai dana zakat kecuali, pertama, untuk agama nonmuslim, kedua, untuk Aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketiga, yang tidak mengandung taqarrub (kebijakan dan kebaikan) menurut Islam, dan keempat, yang berbau maksiat dan/atau syirik menurut pandangan ajaran Islam.

Sjechul Hadi menyoroti perbedaan pendayagunaan zakat dan pajak pada empat pengecualiaan tersebut. tidak dapat dibiayai dari dana zakat (sekalipun bisa dibiayai dari dana pajak) karena bertentangan dengan arti ibadah zakat itu sendiri.

“Banyak bidang yang dapat dibiayai dari dana zakat, namun tidak dibiayai dari pajak seperti mualaf, riqab, dan gharim,” ujar Fuad.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 25 Maret 2023
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:04
Isya
19:13
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan