LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Undang-Undang Jaminan
Produk Halal (UU JPH) disebutkan, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga produk kimia yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Termasuk dalam hal ini, produk olahan yang berbahan dasar buah.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal. Namun, meski berbahan baku halal, makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan tetap harus diperiksa kehalalannya.
“Jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya, karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” kata Muti dalam penjelasannya di laman
halalmui, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Ada Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Apakah Halal?Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicambur dengan bahan-bahan lain. Di antaranya gula, penstabil berupa
Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.
Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil. Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.
Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pectinase. Enzim tersebut bertujuan untuk menghasilkan jus buah yang jernih. Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya.
Baca Juga: Asrorun Niam: Perpu Cipta Kerja Geser Jaminan Produk Halal dari Agama ke NegaraJika enzim tersebut merupakan enzim mikrobial, maka harus dipastikan media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.
Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh, sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.
Gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal. Sebaliknya, bila berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal dengan proses penyembelihan tidak sesuai syariah, maka jus yang menggunakan gelatin menjadi haram.
Baca Juga: Kok Bisa, Belum Ada Sertifikasi Halal Tapi Produk Sudah Keluar?“Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal. Ada juga gula yang terbuat dari tanaman. Titik kritis pada gula terdapat pada proses permurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” kata Muti.
Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih. Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.
Arang aktif yang terbuat dri tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demiikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.
Baca Juga: MUI Optimistis 1 Juta Sertitikasi Produk Halal Tercapai 2023“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ujar Muti.
(jqf)