LANGIT7.ID, Jakarta - Seluruh umat muslim di penjuru dunia akan segera menjalani ibadah puasa di bulan suci
Ramadhan. Momen ini amat dinantikan lantaran Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan Allah SWT.
Mengacu pada perhitungan Muhammadiyah, awal Ramadhan 2023/1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Hanya saja, pemerintah belum menetapkan pengumuman resmi awal Ramadhan lantaran masih menunggu sidang isbat.
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim dan berdosa bila meninggalkannya dengan sengaja tanpa adanya udzur. Namun, terdapat sembilam macam orang yang bebas dosa bila tidak berpuasa Ramadhan.
Baca Juga: Ramadhan 9 Hari Lagi, Ini 5 Cara agar Tetap Semangat Selama PuasaBerikut ini daftarnya, dikutip dari buku 'Fiqih Praktis Puasa' yang ditulis
Buya Yahya:
1. Anak yang Belum BalighAnak kecil yang belum mablig boleh tidak berpuasa Ramadhan. Terdapat tiga tanda apakah anak sudah baligh atau belum, yaitu keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan). Lalu, jik tidak keluar mani dan tidak haid, maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun, maka dia telah baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.
2. Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ)Orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ) tidak wajib berpuasa, bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Tetapi, dalam hal ini ulama membagi ada 2 (dua) macam ODGJ, yaitu gila dengan sengaja dan tidak sengaja.
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Pasalnya, sebenarnya dia wajib berpuasa kemudian dia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Maka karena kesengajaan inilah dia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat akalnya.
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Bahkan seandainya berpuasa, maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit yang Apabila Puasa Mengancam KesehatanOrang sakit boleh meninggalkan puasa. Namun, ada ketentuan sejauh mana orang sakit boleh tidak berpuasa.
Orang yang didiagnosis dokter mengalami sakit parah dan berat untuk berpuasa, apabila puasa maka kesehatannya semakin parah atau lambat kesembuhannya maka boleh tidak berpuasa.
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja, akan tetapi siapapun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa. Dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
Akan tetapi, dia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Ini hanya diperuntukkan bagi orang seperti ini (bukan orang sakit).
4. Orang yang Sudah TuaOrang tua atau lansia (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
Baca Juga: 2 Tujuan Penting Ramadhan, Mulai Pemanasan Sejak Sya’ban5. BepergianSemua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa dia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang dari Tegal, saat di Tegal dia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan dia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
6. HamilOrang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya dan atau janin dalam kandungan.
7. MenyusuiOrang menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah. Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. HaidWanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
9. NifasWanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa pun tidak sah, bahkan haram hukumnya.
Baca Juga:
Jangan Sedih, Wanita Haid Masih Bisa Beramal saat Ramadhan
Tips Menjadi Pemenang di Bulan Suci Ramadhan(gar)