LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI,
Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. Meski sedang menjalani proses hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KPU harus tetap menjalankan tahapan pemilu secara beriringan atau paralel.
"Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan
KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," kata Saan dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Politis Partai NasDem itu menuturkan, putusan
PN Jakpus sejatinya masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Sembilan Pelanggaran Ini Kerap Terjadi saat Pemilu"Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan," ujarnya.
Oleh karena itu, Saan mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan tahapan
Pemilu 2024 ditunda.
"Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan," ucap Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda PemiluDiketahui, KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat (10/3). Banding dilakukan setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memastikan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024
.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga:
Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi
Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding
(gar)