LANGIT7.ID, Jakarta - Deputi Direktur Akselerasi dan Kemitraan Usaha Syariah
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku usaha atau UMKM produk halal harus dibantu dari sisi penguatan kualitas, kuantitas, dan legalitas produk termasuk dalam hal pembiayaannya.
Menurut Iqbal, ketika UMKM produk halal membutuhkan pendanaan dari lembaga keuangan syariah, maka harus memahami kebutuhannya. Pelaku UMKM juga harus mengetahui lembaga
pembiayaan syariah seperti apa yang cocok untuknya.
"Misalnya, dilihat apakah UMKM ini berbadan hukum atau tidak. Kalau tidak berbadan hukum, tidak perlu ke lembaga keuangan komersial karena pasti akan ditolak," kata Iqbal dalam keterangannya dikutip Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Muslim Life Fair Dorong UMKM Naik Kelas lewat Pembiayaan SyariahOleh karena itu, lanjut Iqbal, langkah yang harus dilakukan adalah dengan mencari lembaga-lembaga keuangan berbasis
komunitas. Seperti BMT (Baitul mal wat tamwil), Bank Wakaf Mikro, Lembaga Amil Zakat, dan yang lainnya.
"Bisa juga dengan melihat dari sisi nilai pembiayaannya, kalau pembiayaannya hanya butuh 100.000, maka jangan ke bank. Cari lembaga keuangan syariah yang memang melayani pembiayaan dengan nilai kecil (ultramikro). Jika nilai pembiayaan yang dibutuhkan besar, bisa ke bank ataupun datang ke
securities funding," ujarnya.
Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan modul yang diperuntukkan untuk membentuk pendamping
UMKM. Hal tersebut bertujuan agar para pendamping ini bisa membantu pelaku usaha untuk melakukan
assessment (penilaian) terhadap kondisi pelaku UMKM.
"Kami sedang siapkan modulnya, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa melakukan uji coba
training ke pendamping UMKM. Namanya Modul Pendampingan Pembiayaan/Pendanaan Syariah Terintegrasi," tambah Iqbal.
Baca Juga:
Menkop UKM Ungkap 4 Tantangan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh karena Pricing Murah(gar)