Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 01 Juni 2023
home global news detail berita

Persis Gelar Sidang Hisbah, Bahas Isu E-Payment hingga Kepemimpinan

Muhajirin Rabu, 24 Mei 2023 - 12:00 WIB
Persis Gelar Sidang Hisbah, Bahas Isu E-Payment hingga Kepemimpinan
Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap Dewan Hisbah I tahun 2022-2023 di Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) 50 Lembang
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap Dewan Hisbah I tahun 2022-2023. Sidang digelar di Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).

Sidang tersebut membahas isu-isu kontemporer yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai isu yang berkaitan dengan teknologi seperti E-Payment hingga isu kepemimpinan.

Ketua panitia, Ustadz Rahmat Najieb, berharap hasil sidang tersebut dapat menenteramkan umat. Masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

Baca juga:Menag Yaqut Lepas Keberangkatan 388 Jemaah Haji Kloter Pertama

"Harapannya adalah sesuai rencana, kemudian semua bertambah ilmunya, keputusan Dewan Hisbah diharapkan dapat menentramkan ummat, khususnya dalam beribadah kepada Allah Swt. dalam beraqidah dan bermuamalah," ujar Ustadz Rahmat melalui siaran pers kepada Langit7.id, Selasa (23/5/2023).

Ustadz Rahmat juga berharap semua pihak mendapat manfaat dan keberkahan. Hal terpenting, hasil sidang tersebut bisa menambah wawasan keilmuan umat Islam di era modern saat ini.

"Semua yang mendengarkan, menyaksikan, kemudian yang nanti membaca hasilnya juga merasakan manfaat dan bertambah ilmu, kemudian untuk para petugas atau panitia semuanya lancar, lillah insyaallah lillah ini akan mendapatkan barakah," ujar Ustadz Rahmat.

Sidang lengkap Dewan Hisbah tahun ini mengangkat 11 materi yang akan disidangkan. Di antaranya tentang konsep penerapan syariat; konsep bid'ah; hukum penggunaan E-Payment; waris bagi anak dalam kandungan kurang dari 120 hari; hukum memperingati hari tertentu di luar ritual keagamaan; dan hukum kepemimpinan dan jabatan publik oleh perempuan.

Kemudian, kriteria hadits hasan lighairihi dan penerapannya; kriteria hadits dhaif yang dapat diamalkan; penerapan kaidah maa laa yudraku kulluhu laa yudraku kulluhu dalam ibadah mahdhah; batasan tasyabuh dalam muamalah; hukum membatasi masa jabatan kepemimpinan.

Sidang juga dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Hisbah dan perwakilan dari seluruh PD dan PW yang ada di Indonesia. Rencananya, pihak panitia akan menyiapkan big screen di beberapa tempat untuk peserta yang tidak masuk ruang sidang.

Sidang akan berlangsung sampai Kamis 25 Mei mendatang. Kemudian, ditutup dengan pembacaan keputusan dari setiap persoalan yang dijadikan pembahasan

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 01 Juni 2023
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan