Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 01 Juni 2023
home global news detail berita

MUI Dorong RPH Segera Kantongi Sertifikasi Halal

Muhajirin Kamis, 25 Mei 2023 - 08:15 WIB
MUI Dorong RPH Segera Kantongi Sertifikasi Halal
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebut masih ada 85% Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum mengantongi sertifikasi halal.

Pembelian hewan merupakan hulu jaminan produk halal makanan dan minuman. Aturan halal haram sangat berpusat pada aturan terkait penyembelihan daging. Keberadaan daging halal beserta turunannya sangat penting untuk menjain kehalalan rantai produksi selanjutnya.

Maka itu, LPPOM MUI menyelenggarakan Festival Syawal LPPOM MUI 1444 H dengan tema 'Jaminan Halal Dimulai dari Hulu'. Menggandeng Bank Indonesia, LPPOM MUI menggelar BIMTEK Online 'Cara Mudah Sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan' pada Rabu (24/5/2023).

Festival Syawal LPPOM MUI tahun ini menyasar RPH untuk mengatasi kelangkaan RPH Halal di 34 provinsi di Indonesia. Bentuknya berupa sertifikasi halal gratis untuk mempercepat pasokan daging halal bagi umat Islam.

Tak hanya itu, kegiatan itu juga disemarakkan dengan kegiatan bimbingan teknis meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya di RPH, terkait Sistem Jaminan Produk Halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan, tantangan besar dalam sertifikasi halal terkait pasokan bahan baku turunan hewani. Dia mengutip riset Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEK) bersama Halal Science Center IPB pada 2021 menunjukkan 85% RPH belum memiliki sertifikasi halal.

"Tentu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal," ujar dia.

Sertifikasi halal saat ini menjadi wajib bagi seluruh produsen yang akan mengklaim produknya halal dan akan dipasarkan di Indonesia. Ada beberapa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk sektor makanan dan minuman akan diberlakukan pada 19 Oktober 2024.

Menurut Muti, sebuah produk menjadi mudah disertifikasi halal ketika seluruh bahannya halal dan proses pembuatan sesuai persyaratan. Setiap tahapan dari proses produksi harus memenuhi aspek ketelusuran, dari tahap produksi, penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke konsumen.

"Sertifikasi halal akan memberikan jaminan halal kepada konsumen dan sebagai pemenuhan regulasi di Indonesia," ujar Muti.

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihan.

Sebagai dukungan terhadap program pemerintah, LPPOM MUI menggelar Festival Syawal selama tiga tahun terakhir untuk mengakselerasi sertifikasi halal. Pada 2021 dan 2022, LPPOM MUI berfokus untuk mendorong UMKM secara umum. Tahun ini fokus pada RPH.

"Kami harap, Festival Syawal dapat mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman sesuai target wajib halal yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pada 2024," ungkap Muti.

Baca juga:Indonesia Ingin Jadi Pusat Produsen Produk Halal Dunia

Pemerintah Dukung Akselerasi Halal
Menteri Koperasi dan UKM, Tetan Masduki, mengatakan, pemerintah mendukung penuh akselerasi (percepatan) sertifikasi halal. Hal itu berdasarkan arah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan memangkas durasi pengurusan sertifikat.

"Sosialisasi dan pendampingan secara masif terkait sertifikasi halal bagi UMKM harus terus dilakukan," ujar Teten.

Saat ini, pemerintah tengah fokus dalam mengembangkan UMKM karena memiliki potensi strategis dalam kegiatan industri halal, yang meliputi sektor makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, parawisita, media, serta jasa keuangan.

Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebanyak 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal. Namun hingga kini, baru sekitar 725 ribu produk yang bersertifikat halal dan 405 ribu di antaranya berasal dari sektor UMKM.

Jika dibandingkan dengan total UMKM di Tanah Air yang mencapai 64,2 juta, jumlah ini masih sangat kecil sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mendorong akses sertifikasi halal.

“Dengan komitmen keseriusan dan kecermatan seluruh pihak, mari bersama-sama kita wujudkan produk UMKM berdaya saing dengan sertifikasi halal. Indonesia maju dengan sertifikasi halal untuk industri halal Indonesia lebih baik, ” ungkap Teten.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 01 Juni 2023
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan