LANGIT7.ID, Jakarta- - Umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan menyembelih
hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang ditandai dengan berlangsungnya puncak ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
Idul Adha bermula dari mukjizat yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Saat itu, Allah SWT menurunkan ujian agar Nabi Ibrahim mau menyembelih anaknya. Namun, dengan kuasa Allah SWT, Nabi Ismail selamat karena digantikan dengan seekor domba.
Atas peristiwa tersebut, maka umat Islam dianjurkan untuk berkurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Namun, hewan-hewan yang hendak dikurbankan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Nabi Muhammad SAW.
“Jadi, menurut para ulama terbagi menjadi tiga, ada hewan kambing dan domba, ada sapi dan kerbau, lalu ada unta,” kata Ustadz Adi Hidayat (UAH) di salah satu tausiahnya yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (8/6/2023).
Baca juga:
Albani, Negara Eropa Selatan Berpenduduk Mayoritas MuslimAda beberapa syarat yang harus dipenuhi hewan kurban. Pertama, terkait usia hewan kurban. UAH mencontohkan kambing. Kambing tidak boleh dijadikan hewan kurban saat masih berusia di bawah satu tahun.
“Untuk kambing dan domba sudah masuk satu tahun mau tahun ke dua. Jadi, minimal satu tahun,” ujarnya.
Sementara, fikih Hambali mengatakan, kambing dan domba boleh dikurbankan jika memasuki usia 6-7 bulan. Namun secara umum, jumhur ulama sepakat kambing dan domba yang dikurbankan harus berusia minimal satu tahun masuk tahun kedua.
“Kemudian, untuk hewan sapi dan kerbau itu 2 tahun masuk usia ketiga. Tapi, ada yang mengambil bulatnya saja usia 3 tahun. Kalau inta masuk usia 5 tahun,” jelas UAH.
Kedua, hewan kurban tidak boleh sakit dan cacat. Tidak hanya Batasan usia saja, hewan yang dikurbankan harus dilihat kondisinya. Itu karena tidak semua hewan boleh dikurbankan, khususnya hewan dengan kondisi yang cacat fisik.
“Kata nabi, ada empat kategori hewan yang tidak boleh dikurbankan. Di antaranya yaitu hewan yang matanya buta, maka haram hukumnya untuk dikurbankan karena cacat permanen. Kedua, hewan yang sakit dan jelas sakitnya. Bahkan kiranya, jika hewan itu disembelih bisa membahayakan bagi yang mengomsumsinya,” tutur UAH.
Selanjutnya, hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah hewan pincang. Baik pincang sejak dilahirkan ataupun karena kecelakaan. Hewan yang terlalu kurus karena tidak ada dagingnya juga tidak boleh dikurbankan.
Selain itu, ada pula kondisi hewan yang makruh untuk dikurbankan. Seperti goresan tanduk dan kakinya lecet. Sebaiknya, hewan yang hendak dikurbankan harus sempurna secara fisik.
Baca juga:
Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang?Mengutip laman resmi Muhammadiyah, kriteria hewan untuk kurban dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat.
Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban, di antaranya:
1. Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap;
2. Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging;
3. Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Sementara itu yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah:
1. Al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya;
2. Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya;
3. Al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya;
4. Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).
(ori)