LANGIT7.ID-, Jakarta- - Lembaga
Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (26/7/2023). Kongres dibuka Wakil Ketua MUI Pusat, KH Basri Barmanda.
Menurut Basri, Kongres Budaya Umat Islam Indonesia punya posisi strategis, karena menjadi tempat berkumpul para seniman, budayawan, ulama, umara, generasi tua dan generasi tua. Kongres itu menghimpun kebaikan dan menangkal potensi bahaya yang mengancam umat dan bangsa.
“Sesuai tema kongres yakni Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam Indonesia dalam Merekatkan Kebhinekaan Bangsa, kami mengharapkan di akhir kongres ini dapat melahirkan kesepakatan atau statement entah dalam bentuk deklarasi atau rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti pada masa-masa yang akan datang,” ujar KH Basri saat membuka kongres tersebut.
Dalam acara tersebut, LSBPI MUI mengeluarkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi dibacakan setelah melakukan elaborasi pada setiap komisi dan melakukan rapat pleno pimpinan komisi.
Baca juga:
Pelaku Seni Budaya Rumuskan Pengembangan Kebudayaan IslamKongres Budaya Umat Islam Indonesia merekomendasikan poin-poin sebagai berikut:
KOMISI A: Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia
Aspek Penulisan Sejarah
1. Melanjutkan dan menyempurnakan penulisan Sejarah Umat Islam Indonesia yang pernah ditulis oleh MUI.
2. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dalam penulisan sejarah Islam Indonesia agar menghasilkan sejarah yang valid dan
ilmiah.
3. Memperhatikan independensi dalam penulisan sejarah Umat Islam Indonesia.
4. Memasukan sejarah pemikiran, implementasi syariat Islam, ekonomi dan aspek-aspek sejarah lokal.
5. Memperhatikan sudut pandang Islam di dalam penulisan sejarah.
Aspek Penyebarluasan Sejarah
1. Sejarah disajikan dengan isu kontekstual dan dengan gaya yang populer melalui media sosial.
2. Perlu kerjasama dengan berbagai elemen umat.
3. Perlu didirikan museum sejarah Islam Indonesia sebagai media mengenalkan sejarah Umat Islam Indonesia.
4. Wisata sejarah Islam sebagai media untuk pengenalan sejarah dan penyadaran kesejarahan Umat Islam Indonesia.
5.Perlu media ramah anak dan remaja (mis: komik dan kartun) dalam mensosialisasikan sejarah Umat Islam Indonesia.
6.Memanfaatkan media cerita (story telling) untuk memasyarakatkan sejarah Umat Islam Indonesia.
7.Memanfaatkan media khutbah dan pengajian untuk menyebarluaskan sejaran Umat Islam Indonesia.
8.Perlu kaderisasi conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
9. Perlu ada forum pertemuan intensif antara MUI dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyebaran sejarah Umat Islam Indonesia.
10. MUI mengendorse Kemdikbud agar sejarah Umat Islam Indonesia masuk ke dalam kurikulum.
11.Memberikan beasiswa / dana untuk peneliti dan conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
KOMISI B: Pemertahanan dan Penguatan Praktik Kebudayaan Islam Indonesia
1. Memberikan kesempatan dan modal kepada para pelaku seni budaya agar bersaing di dunia global.
2. Membawa seni budaya nasional pada tataran global seperti karya lagu, sastra, dan film dengan bahasa dunia.
3. Memfasilitasi dan mendorong penyelenggaraan ajang pencarian bakat seniman/budayawan muda muslim.
4. Memberikan award (penghargaan) untuk seniman/budayawan muslim (kategori musik, film, sastra islami, dll).
KOMISI C: Pendidikan dan Pengembangan Kebudayaan Islam Indonesia
1. Perlu dukungan kebijakan dan pembinaan dari pemerintah untuk masuknya materi seni budaya Islam, termasuk yang bersifat lokal,
melalui pendidikan formal serta mendukung lembaga-lembaga seni budaya Islam dengan manajemen yang baik.
2. Memberikan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang cara sensor mandiri terhadap konten-konten seni budaya.
3. Mendorong ekosistem industri seni budaya Islam, termasuk mengemas sosialisasi kebudayaan yang lebih segar.
4. Menfasilitasi para influencer kebudayaan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan literasi budaya kepada generasi muda, termasuk kreator-kreator konten medsos untuk mengembangkan budaya Islam
KOMISI D: Kelembagaan LSBPI MUI
1. Dewan Pimpinan Pusat MUI dimohon untuk mengontruksikan kepada DP MUI Propinsi untuk membentuk LSBPI.
2. Dibuat petunjuk teknis pelaksanaan AD ART LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah yang mencakup garis struktural dan koordinasi,
Personalia pengurus dan Cakupan kerja. Contoh ; Kalau kongres budaya umat Islam di pusat, jika dilaksanakan di tingkat propinsi
apa namanya dan istilahnya.
3. Melakukan sosialisasi LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah, bekerja sama dengan stake holder.
![](https://imp.accesstra.de/img.php?rk=007gxd002245)
(ori)