LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menjelang 17 Agustus, ramai masyarakat iuran untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak jarang ditemukan sekelompok anak muda meminta sumbangan di pinggir jalan.
Lalu, bagaimana hukum iuran untuk acara 17 Agustus dalam sudut pandang Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan, partisipasi dalam acara kebersamaan yang halal merupakan hal yang baik.
Namun, penting untuk tidak memaksa orang lain dalam berpartisipasi. Itu karena tidak boleh mengambil milik orang lain dengan paksa, kecuali dalam hal zakat.
"Semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau pemaksaan," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal Al Bahjah, Jumat (11/8/2023k.
Dalam konteks pengumpulan dana untuk acara peringatan 17 Agustus, Buya Yahya mengingatkan, mengumpulkan dana suatu kesepakatan antara individu yang bersedia berpartisipasi.
Hal ini bukanlah sebuah kewajiban yang diharuskan dengan paksaan atau sanksi. Maka itu, jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, itu harus dihormati dan tidak ada pemaksaan.
Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan halal dan terhormat.
"Hadiah-hadiah dan permainan yang sesuai dengan aturan agama bisa digunakan sebagai hadiah atau hadiah door prize, " Ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan, perkara halal dan haram dalam agama harus ditanyakan kepada para ulama. Para ulama memiliki otoritas mengeluarkan fatwa karena mendapat legitimasi dari Rasulullah SAW.
"Keputusan-keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan agama, harus didasarkan pada nasihat dari para ulama yang ahli dalam halal dan haram," ujar Buya Yahya.
(ori)