LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tubuh manusia tentu membutuhkan istirahat setelah beraktivitas seharian. Agar tidur berkualitas dan mendapatkan pahala, maka hendaknya mengikuti adab-adab yang diajarkan Rasulullah SAW.
Namun, ada satu persoalan yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama yakni menyangkut hukum tidur tanpa busana dalam Islam. Tidur tanpa busana artinya seseorang tidur tanpa sehelai kain pun.
Dalam kondisi itu, auratnya tersingkap tanpa ada penghalang atau hijab yang melindungi tubuhnya. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, tidur dengan kondisi tubuh telanjang bisa menjadi penyebab seseorang bisa jatuh miskin.
"Tidur dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan sehelai kain pun bisa menjadi penyebab kekafiran atau bisa membuat orang menjadi miskin," kata Buya Yahya dalam ceramahnya di Al Bahjah TV, dikutip Jumat (18/8/2023).
Baca juga:
UAH Ajak Bangun Indonesia Hebat dengan Iman dan PatriotismeMengutip buku Kelompok Tanya Jawab Keagamaan karya Pustaka Sunni Salafiyah, tidur tanpa busana dapat digolongkan sebagai hal yang dapat menyebabkan kemiskinan. Dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah melarang kamu telanjang, maka malulah malaikat Allah yang selalu bersamamu, malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tidak berpisah darimu kecuali dalam tiga kondisi, buang air besar, janabat dan mandi." (HR. Al-Bazzaar).
Pendapat serupa diungkapkan Ustadz Dzulqarnain dalam kanal YouTube pribadinya. Beliau mengatakan, seorang muslim yang tidur tanpa busana, tetapi memakai secarik kain seperti selimut, itu tidak masalah.
"Jika seorang muslim tidur tanpa sehelai kain pun, hal itu tidak dilarang dalam Islam. Namun, itu bukanlah sesuatu yang afdal," kata Usyadz Dzulqarnain.
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Amr bin Shuaib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi SAW bersabda:
الله أحق أن يستحيا منه من الناس
"Sesungguhnya Allah lebih berhak membuat seseorang merasa malu daripada membuat orang merasa malu."
Seorang muslim memang dianjurkan menjaga aurat dan selalu waspada agar aurat tidak terlihat oleh orang yang bukan mahram. Mengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, pada hakikatnya, menutup aurat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat." (QS Al-A'raf: 26)
Dari ayat tersebut telah jelas, menutup aurat adalah perintah mutlak yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Sehingga, memperlihatkan aurat di depan orang lain, terlebih yang bukan mahram, adalah haram.
Maka itu,tidur tanpa busana bisa dikategorikan haram jika membuat auratnya terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Namun, jika tidak, maka tidak ada larangan baginya. Tetapi, dalam sebuah riwayat disebutkan, hal yang demikian bukanlah hal utama dalam Islam. Sebagian ulama menyebut makruh hukumnya jika ada seorang muslim tidur tanpa busana atau sehelai kain pun.
(ori)