LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan skripsi. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023.
Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih, mengatakan, menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai kebijakan tersebut bisa membuat mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kehalian mereka.
“Terkait hal ini, kita (Unair, Red) tentu menyambut baik. Mahasiswa bisa menyelesaikan studi sesuai dengan passion dan keahlian mereka,” kata Nasih dalam keterangan pers di laman Unair, Jumat (1/9/2023).
Prof Nasih menerangkan, kebijakan ini bukan menghapus keberadaan skripsi. Kebijakan tersebut hanya memberikan jalan atau pilihan lain. "Jadi sekarang skripsi bukan jalan satu-satunya tapi ada jalan yang lain,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut.
Dia menjelaskan, kebijakan baru itu memberikan beberapa alternatif bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan. Selain skripsi ada pilihan lain seperti prototipe, proyek, dan tugas akhir yang setara. Mahasiswa mendapat kebebasan untuk memilih jalur kelulusan masing-masing.
Baca juga:
Lingkungan Kampus Harus Jadi Agen Keselamatan Transportasi“Skripsi akan tetap ada, mahasiswa ada pilihan lain mau projek silahkan, prototype silahkan. Lebih dari itu kami juga sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi mahasiswa untuk lulus dari jalan manapun,” tutur Nasih.
Kendati demikian, Nasih menjelaskan, prototype maupun projek yang mahasiswa buat harus tetap ada narasinya serta tidak boleh menjiplak karya orang lain. Apapun produknya tetap harus ada narasi, ada deskripsi dan penjelasan.
"Orisinalitas menjadi bagian yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh plagiasi karya orang lain,” jelasnya. Mekanisme mengenai standarisasi orisinalitas karya perlu disiapkan untuk mendukung kebijakan baru ini.
“Mekanisme standarisasi orisinalitas bisa perguruan tinggi dan program studi tentukan. Kalau skripsi ada surat pernyataannya. Tapi kalau menghasilkan produk maka harus ada uji terlebih dulu,” paparnya.
Nasih mengatakan, dalam menjaga orisinalitas minimal tersedia pernyataan dan kesanggupan bahwa apabila terbukti melakukan plagiasi maka bersedia untuk dipidanakan. Produk juga harus teruji secara valid bahwa karyanya sesuai apa yang ada.
“Jadi misal karya yang mahasiswa hasilkan bisa menjadi pengganti bahan bakar minyak, lalu ketika diuji hasilnya harus valid,” ujar Nasih.
Terkait tesis dan disertasi yang tidak diwajibkan publikasi, menurut Prof Nasih cara yang bisa dilakukan untuk menguji orisinalitas keduanya adalah dengan cara melakukan publikasi.
“Bentuk paling tepat untuk menguji orisinalitas tesis dan disertasi adalah melakukan publikasi. Jadi harus melakukan publikasi agar masyarakat bisa menilai. Hanya saja bentuknya bisa berbeda dengan yang sebelumnya ada,” ujarnya.

(ori)