LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam Islam, wanita yang sudah baligh diwajibkan mengenakan
jilbab untuk menutup aurat. Namun, jilbab yang dikenakan tak sekadar melekat di kepala saja. Ada aturan-aturan yang harus diikuti.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, fungsi jilbab adalah menutup aurat dan menghindarkan seorang wanita dari fitnah. Dia mengutip pendapat tentang aturan pemakaian jilbab.
Muhammad ibnu Sirin pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah SWT, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya).
Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Baca juga:
100 Tahun Gontor, Alumni Nobar Film Jejak Langkah 2 Ulama Bareng SantriUAH menjelaskan, pada saat ayat soal jilbab turun, pendapat pertama tidak membahas bagian bawah sampai ke dada. Itu karena ayatnya jelas menyebut jilbab yang menutup sampai lewat leher, bisa sampai ke bagian dada atau lebih dari itu ke batas tubuh yakni perut.
“Tafsir pertama dari ayat tersebut adalah menutup bagian wajah, turun rendah dari kepala, sampai dengan menutup ke bagian wajah,” kata UAH saat menyampaikan tausiah yang disiarkan melalui saluran YouTube, Jumat (15/9/2023).
Kemudian yang kedua pendapat dari Ibnu Jarir tentang jilbab yang menutup aurat yaitu:
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (Al Ahzab/33 : 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya]
UAH menjelaskan, berhijab berarti menutup kepala sampai ke bawah. Artinya, kain hijab tidak dilitkan ke leher sampai nampak lekuk tubuh. Sebab, fungsi hijab adalah menutupi hal tersebyt.
"Tapi yang dimaksud jilbab disini adalah persoalan merendahkan bagian aurat yang biasanya terbuka, tutup sampai dengan bagian bawahnya yang paling rendah," ujar UAH.
Hal ini termasuk menutup sampai dengan bagian bawahnya yang paling rendah ke ujung bagian kaki. Jadi, jika hendak mengenakan jilbab, maka kenakan kerudung yang longgar, dan tutup bagian utamanya.
UAH menjelaskan, yang biasa nampak keseharian seperti wajah, tangan itu boleh saja. Jika wajah bisa dipastikan tidak menimbulkan fitnah, maka tidak masalah tidak ditutup. Cukup menutup bagian tubuh yang bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
Kalau Anda merasa dari wajah Anda aman dari fitnah, aman dari keadaan, tidak membuat orang lain gelisah, maka paling minimal tutup aurat yang utama dari tubuh Anda. Rendahkan keadaan jilbabnya, sambungkan dengan pakaian yang rendah,” tutur UAH.
(ori)