LANGIT7.ID-, Surabaya- - Edukasi keuangan melalui OJK Mengajar digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) pada Jumat (27/10/2023).
Acara bertema “Pembiayaan di Era Digital” tersebut mengundang Agusman selaku Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Selain itu hadir juga Suwandi Wiratno sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI.
Dalam acara itu, hadir juga Prof Dr Muhammad Madyan selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya. Dalam sambutan pembuka, Prof Madyan berterima kasih kepada OJK yang telah berkolaborasi dengan Unair untuk mengedukasi civitas academicanya terkait pembiayaan.
Tidak ketinggalan, ia juga berharap acara tersebut dapat berdampak positif. “Semoga acara ini menjadi wahana produktif bagi bertukar pikiran, dan menjadi inspirasi yang bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Mengawali presentasi, Agusman memperkenalkan terlebih dahulu tentang OJK. Ia menjelaskan bahwa OJK berdiri dengan UU no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Terhitung sejak keluarnya UU tersebut, sambungnya, OJK telah berkiprah selama 12 tahun.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa tugas OJK semula adalah mengatur, mengawasi dan melindungi sektor keuangan. Namun, sambungnya, ada UU baru nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
“Dengan tugas baru untuk mengembangkan, Agusman percaya bahwa perekonomian akan lebih maju dengan menjangkau sektor keuangan, dan kemakmuran masyarakat meningkat,” jelasnya.
“OJK Mengajar” Gandeng FEB Kenalkan Tugas dan Tips Keuangan Digital
Kendati demikian, Agusman berujar bahwa tugas utama OJK adalah perlindungan konsumen. Tugas utama OJK, jelasnya, adalah melindungi konsumen dan masyaraka. Agusman juga menjelaskan tentang perluasan mandat cakupan tugas OJK.
“Terkait kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon, kemudian ada lagi kegiatan usaha bullion atau yang terkait dengan emas, koperasi “open-loop”, inovasi Teknologi sektor keuangan dan pengawasan perilaku pasar/market conduct,” katanya.
Sesuai dengan tema “Pembiayaan di Era Digital”, Agusman menjelaskan pemasaran online perusahaan pembiayaan. Ia bertutur bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan Teknologi informasi.
“Contohnya dalam kegiatan pemasaran, aplikasi permohonan pembiayaan, hingga monitoring pembayaran angsuran,” terangnya.
Pada akhir, perihal tips keuangan di era digital, Agusman melarang audiens untuk membagikan OTP, PIN, nomor kartu, hingga masa berlaku kartu kepada siapapun. Selain itu, Agusman juga pastikan kartu debit maupun kredit tidak digesek pada alat lain selain mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Hindari jaringan internet yang sumbernya tidak jelas, serta tidak mengunduh link dari pihak yang tidak terpercaya,” pungkasnya.
(ori)