LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Pernyataan ini menyusul informasi di internet yang menyebutkan produk-produk Israel dan afiliasinya yang jadi target boikot atas saran MUI.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Buya Anwar meluruskan bahwa MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Namun fatwa tersebut mengharamkan tindakan mendukung Israel ke rakyat Palestina.
Baca juga:
Penjelasan LPPOM MUI Terkait Fatwa tentang Produk IsraelHal senada disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Ia mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Di samping itu, lanjut Miftahul, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Miftahul menekankan bahwa MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda.
Seperti diketahui, belakangan muncul di media sosial daftar produk-produk pro Israel. Masifnya informasi tersebut membuat masyarakat menyimpulkan produk-produk tersebut harus diboikot.
Beberapa produk yang gencar diberitakan mendukung agresi Israel di antaranya makanan cepat saji, produk kecantikan dan kebutuhan rumah tangga, hingga makanan serta minuman.
Baca juga:
Fatwa MUI: Wajib Dukung Perjuangan Palestina, Hindari Produk IsraelSebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menegaskan, produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Muti menjelaskan, bila ditinjau secara zat atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau terkontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujar dia.
(ori)