LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. Terkait hal itu, pemilik Bittersweet by Najla, Najla Bisyir mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa bisnis dessert box-nya tidak lagi memakai produk-produk pro Israel.
"Bittersweet by Najla mulai saat ini berhenti bermuamalah (bekerjasama) dengan semua produk dan brand yang terafiliasi dengan Israel dan sekutu," kata Najla Bisyir dalam video yang diunggah di media sosial resminya, Rabu (15/11/2023).
Najla mengatakan, langkah ini sebagai penegasan bahwa pihaknya berdiri tegak membela Palestina. Sekaligus menaati fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI dan atas dasar kemanusiaan.
"Kami sangat turut berduka cita atas penjajahan dan genosida yang terjadi di tanah Palestina. Dengan adanya pernyataan terbuka ini Bittersweet by Najla mengikuti Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa, mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram," tegas Najla.
Baca juga:
Transaksi Brand Lokal dan UMKM Naik hingga 7 Kali Lipat di Tanggal Cantik 11.11Najla berharap, langkah kecil yang dilakukannya bisa disebut sebagai bentuk perjuangan mendukung rakyat Palestina.
Sebagai bentuk transparansi, Najla meminta publik untuk terus memantau aktivitas bisnisnya untuk melihat langsung bukti dan langkah nyata yang dilakukan.
Melalui surat pernyataan terbukanya, Bittersweet mengajak brand lokal Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
"Mendukung Palestina atas dasar kemanusiaan dan berpartisipasi untuk berhenti menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan sekutu," demikian bunyi pernyataan terbuka tersebut.
"Kami selalu berdoa agar genosida ini segera berakhir dan saudara saudari di Palestina segera bebas dari semua ini," pungkasnya
(ori)