LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pinjam dulu seratus menjadi salah satu narasi yang sering digunakan kreator konten di media sosial. Konten tersebut untuk menyindir orang-orang yang suka berhutang namun sukar mengembalikan.
Lalu, bagaimana hukum membenci orang yang suka berhutang?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan, memberikan pandangan dan nasihat terkait masalah ini yang mencakup hukum, etika, dan tindakan yang bijak.
1. Perasaan Benci dan Hukumnya
Menurut Buya Yahya, terkadang seseorang merasa benci terhadap seseorang yang sering meminjam uang dan tidak mengembalikannya. Dia menjelaskan, perasaan benci ini adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari.
“Menyimpan perasaan benci dalam hati tidak dianjurkan dalam ajaran agama,” kata Buya Yahya dalam tausiahnya yang disiarkan secara daring, Selasa (21/11/2023).
Baca juga:
Kemenag Berharap Masjid Dikelola Baik agar Lebih Kontributif2. Mencari Solusi dengan Kelembutan
Buya Yahya menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kelembutan dan bijak. Alih-alih merespon dengan marah atau dendam, seharusnya mencari solusi yang baik untuk masalah ini.
“Kelembutan dalam berkomunikasi dan mencari solusi yang saling menguntungkan akan lebih bermanfaat dalam jangka panjang,” tuturnya.
3. Memangkas Perasaan
Buya Yahya menyarankan untuk memangkas perasaan benci dalam hati. Ini dilakukan dengan merespons tindakan yang membuat kita benci dengan doa dan kebaikan.
“Doa kepada Allah agar orang yang berbuat salah mendapat hidayah dan kebaikan merupakan tindakan yang penuh kebijaksanaan,” ucapnya.
4. Menggantikan Dendam dengan Kebaikan
Buya Yahya menjelaskan, konsep menggantikan dendam dengan kebaikan. Kehebatan seseorang terlihat ketika mampu merespons perbuatan buruk dengan kebaikan.
“Memberikan kebaikan kepada orang yang berbuat salah bisa membantu mengatasi perasaan benci dan memulihkan hubungan,” jelasnya.
5. Sensitivitas yang Bijak
Sensitivitas yang berlebihan dapat memicu perasaan benci tanpa alasan yang jelas. Buya Yahya menegaskan pentingnya memiliki hati yang lapang dan tidak mudah tersinggung.
“Terkadang, orang mungkin tidak bermaksud jahat, dan kita seharusnya tidak menjadikannya alasan untuk membenci,” ucapnya.
6. Menghindari Hutang yang tidak Dibayar
Dalam konteks hutang, Buya Yahya menjelaskan, jika seseorang meminjam uang dan tidak membayarnya, itu bukan tindakan yang baik. Namun, pemberi hutang seharusnya tidak merespon dengan marah atau dendam.
“Sebaliknya, kita dapat mencari cara yang baik untuk menyelesaikan hutang tersebut, seperti dengan jaminan atau kesepakatan yang jelas,” ungkapnya.
7. Pentingnya Jaminan dalam Hutang
Jika seseorang tidak mau memberikan jaminan untuk hutang yang dia ajukan, itu bisa menjadi tanda bahwa tidak memiliki niat baik untuk membayar hutang tersebut.
“Oleh karena itu, jaminan adalah hal yang penting dalam menjalani transaksi hutang,” katanya.
(ori)