LANGIT7.ID-, Jakarta- - Rangkaian Uji Publik Muhammadiyah bagi tiga pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang dimulai Rabu (22/11/2023) resmi berakhir pada Jumat (24/11/2023). Uji publik ini adalah komitmen Muhammadiyah mencerdaskan bangsa sekaligus merawat politik kebangsaan.
Tiga pasangan Capres-Cawapres yang telah diuji oleh Muhammadiyah adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
Menariknya, seluruh pasangan Capres-Cawapres yang hadir di lokasi acara mendapat souvenir istimewa berupa tanda anggota kehormatan Muhammadiyah.
“Apa maksudnya? Satu, agar selalu ingat aspirasi, pesan, pemikiran Muhammadiyah. Lebih-lebih ketika beliau nanti diberi mandat rakyat menjadi presiden dan wakil presiden. Kedua, menggunakan kata ‘kehormatan’. Kami ingin menghormati setiap anak bangsa yang punya perjalanan panjang dan menjadi para pemimpin bangsa yang ketika nanti diberi amanat dan mandat rakyat juga selalu bisa menjaga kehormatan dan kepercayaan rakyat. Itulah kami kasihkan tanda anggota kehormatan Muhammadiyah,” ungkap Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dikutip dari laman Muhamamdiyah, Jumat (24/11/2023).
Baca juga:
Hadiri Dialog Publik Tanpa Gibran, Prabowo: Saya Nyaman dengan MuhammadiyahSalah satu pasangan calon yang berasal dari Nahdlatul Ulama, yaitu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mendapat tanda anggota kehormatan.
“Walaupun jelas NU tapi (beliau) boleh mendapatkan penghargaan khusus dari Muhammadiyah, juga sebagai anggota kehormatan Muhammadiyah,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Rabu (22/11).
Untuk diketahui, keanggotaan di Muhammadiyah berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang pertama kali disahkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terdiri dari tiga jenis. Yakni, 1) anggota biasa, 2) anggota istimewa atau anggota kehormatan, dan 3) anggota donatur.
Jika syarat menjadi anggota biasa adalah harus beragama Islam, maka syarat tersebut tidak berlaku bagi anggota istimewa/kehormatan ataupun anggota donatur. Demikian tulis Abdul Munir Mulkhan dalam Kiai Ahmad Dahlan: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan
(ori)