LANGIT7.ID, Jakarta - Sertifikasi halal menjadi hal wajib yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak pada bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Sertifikasi halal ini penting untuk meyakinkan konsumen, terutama ummat muslim terhadap barang yang digunakan atau pun dikonsumsinya.
Ketua MUI, Sholahudin Alaiyubi mengatakan, seritifkat halal pada hakikartnya merupakan fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman, obat-obatan atau pun kosmetika. Untuk itu, sertifikat halal tidak bisa dipandang hanya sebatas administratif saja, karena dalam hal ini menyangkut masalah keagamaan.
“Ini yang harus menjadi titik tekan kita. Seluruh proses yang ada di rangkaian bisnis di dalam jaminan produk halal endingnya adalah penetapan bahwa produk tersebut halal atau tidak halal,” ujarnya di Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9).
Baca juga: Niat Bermanfaat Bagi Banyak Orang, Kini Sukses Punya 14 Cabang Toko PlastikSholahudin melanjutkan, jika sebuah produk dapat dibuktikan kehalalannya, maka akan mendapatkan bukti fatwa tertulis berupa sertifikat halal. Untuk menentukan kehalalan suatu produk, maka akan dilakukan penilaian atau audit terhadap berbagai aspek yang ada di dalamnya.
Setelah perusahaan atau produk tertentu mendapatkan sertifikat halal, maka diberikan label tanda halal yang akan tertera pada kemasan produk. Hal ini penting dilakukan untuk membantu konsumen muslim menjaga apa yang akan dikonsumsinya.
“Sebab, ini memudahkan konsumen muslim untuk pilah-pilih mana produk yang akan dikonsumsi dan diyakini kehalalannya, karena dalam ajaran agama, ummat Islam mulutnya tidak seperti tempat sampah. Artinya apa yang dikonsumsi sudah diyakini kehalalannya,” ujarnya.
Sholahudin menyebutkan, akan sulit menentukan halalnya suatu produk jika tidak memiliki label halal pada kemasannya. Sebab, proses produksi berbagai macam kebutuhan saat ini cukup kompleks, sehingga perlu ditelusuri secara komprehensif, mulai dari penggunaan bahan hingga proses produksinya.
Oleh karena itu, lanjut Sholahudin, ummat Islam perlu mendapatkan perlindungan sebuah produk yang dipasarkan melalui label halal yang merupaan fatwa dari MUI. Tanda label halal ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap keyakinian ummat muslim dalam konsumsi produk.
Tentramkan Ummat MuslimSaat ini sudah diberlakukan secara bertahap aturan terkait kewajiban produk halal. Hal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya keyakinian ummat Islam.
Sertifikasi halal ini juga ditetapkan oleh lembaga kredibel, yakni MUI, yang selama 30 tahun sudah concern terhadap hal ini. Apalagi ke depan hubungan global antar satu negara dengan negara lainnya tidak terelakkan, maka diperlukan adanya sertifikasi halal yang dilakukan secara masif terhadap produk yang ada.
“Oleh karena itu, saat ini sertifikasi halal menjadi wajib bagi seluruh pelaku usaha. Tidak perlu khawatir, karena penertapan fatwa ini juga menggunkaan manhaj atau metode yang jelas dan dilakukan oleh lembaga kredibel seperti MUI.
Baca juga: Pelaku UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis Lewat Program SehatiSholahudin mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI terkait penetapan produk halal ini juga bersifat komprehensif. Mulai dari melakukan pemfatwaan bahan, termasuk bahan baku, bahan penolong atau bahan tambahan, dan dilanjutkan auditing.
“Selain itu, pihak audit juga akan memastikan proses produksinya juga halal, karena dikhawatirkan bahannya halal, bisa jadi prosesnya tidak halal,” imbuhnya.
(zul)