LANGIT7.ID-, Surabaya- - Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) menggelar Festival Halal Airlangga. Festival ini diadakan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal.
Festival digelar Rabu 06/12/2023) dengan peserta dari civitas akademika Unair hingga UMKM.
Ketua Pusat Halal Unair, Dr Abdul Rahem M Kes Apt menyampaikan festival ini bentuk kontribusi perguruan tinggi pada masyarakat. Dia juga mengungkapkan, kurang lebih 800 peserta UMK dan seperempatnya merupakan UMK yang mendapatkan sertifikasi halal dari Unair.
“Terdapat 118 tenant makanan dan minuman yang sudah terverifikasi halal oleh Unair dan turut hadir memeriahkan acara ini. Selain itu, juga terdapat tenant istimewa yaitu tenant untuk konsultasi dan pendampingan halal dari Pusat Halal Unair yang bisa bermanfaat bagi peserta yang hadir pada hari ini,” katanya.
Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak berharap festival ini tak berhenti pada proses sertifikasi halal saja. "Lebih dari itu UMKM juga bisa bekerja sama untuk mendapatkan kenaikan omset setelah adanya sertifikasi halal dari Unair,” ujar Prof Nasih.
Baca juga:
Wakaf Uang Rakyat Indonesia Capai Rp2,361 Triliun, Tanah Wakaf 57.263 HektareSementara, pelaksanaan Festival Halal Airlangga mengundang beberapa pembicara terkait sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu pembicara yang hadir yaitu Siti Aminah, M Pd I, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
“Undang-Undang Jaminan Produk Halal terbaru mewajibkan mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Dengan berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB), kini UMKM sudah bisa mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikasi halal secara gratis,” jelas Siti Aminah.
Siti Aminah kemudian menginformasikan bahwa per tanggal 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Jika tidak mendapatkan sertifikat halal maka produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau ditarik dari pasaran. Penetapan fatwa halal dapat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal,” pungkasnya.
(ori)