LANGIT7.ID-, Jakarta- - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepanjang 2023 telah menerbitkan 12.865 ketetapan halal. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Junaidi saat rapat kerja membahas program kerja 2024 dan laporan kerja 2023.
Dia mengatakan, sepanjang 2023, Komisi Fatwa MUI telah melakukan 526 aktivitas fatwa. Paling banyak adalah yang menyentuh pada aspek keagamaan berkaitan langsung dengan ulama dan ahli fatwa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari kerja keras dalam perkhidmatan dengan ikhlas yang hanya mengharapkan ridha Allah SWT.
"Mudah-mudahan isemua ini, menjadi celengan dan simpanan kita kelak nanti. Insya Allah celengan kita nanti, akan kita raih, mulai petik dari liang kubur, kita ambil kemanfaatannya celengan itu," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga:
MUI Gelar FGD Tokoh Agama, Sepakati 7 Poin Dukung Pemilu DamaiDia mengungkapkan, pencapaian 526 aktivitas fatwa ini sangat menggembirakan dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Bukan hanya di Indonesia, melainkan umumnya oleh masyarakat dunia.
Junaidi menyampaikan, sekarang ini banyak masyarakat yang meminta kepada Komisi Fatwa untuk memberikan fatwa atas berbagai persoalan yang sedang dihadapi.
Di bidang halal misalnya, selama 2023, Komisi Fatwa melaksanakan sidang penetapan kehalalan produk dengan tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu LPPOM, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo dan mengeluarkan 12.865 Ketetapan Halal MUI yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.
Kiai Junaidi mengungkapkan, para pengurus Komisi Fatwa yang berkhidmah ini tanpa mengharapkan gaji, gak pernah memohon dan meminta.
"Saking relanya, Allah selalu perhatikan kita. Sehingga Allah selalu memberikan bonus kepada kita yang bermacam-macam, (salah satunya) ada yang derajatnya selalu meningkat," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada para pengurus Komisi Fatwa yang telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan perkhidmatan ini.
"Semoga dibalas kelak oleh Allah SWT dan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW," tutupnya.
(ori)