LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan belasan hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan, sebagai inkonstitusional, pada Jumat (9/2/2024).
Pengadilan Federal, dalam keputusan 8-1 dari sembilan anggota majelis, memutuskan 16 undang-undang hukum pidana syariah di Kelantan batal dan tidak sah.
Hal tersebut termasuk ketentuan mengkriminalisasi sodomi, pelecehan seksual, penodaan tempat ibadah dan penyimpangan seksual.
Diketahui, Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur yaitu, hukum pidana Islam serta hukum keluarga yang berlaku bagi warga Muslim, dan hukum perdata.
Hukum pidana diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum perdata disahkan oleh parlemen Malaysia.
Baca juga:
Ustaz Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas TrisaktiKetua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat yang menyampaikan putusan mengatakan, Kelantan tidak berwenang dalam membuat undang-undang. Sebab, permasalahan tersebut merupakan wewenang pembuat undang-undang di parlemen Malaysia.
“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal yang hanya dapat dibuat oleh parlemen,” kata Tengku Maimun, dikutip dari Reuters, Jumat (9/2/2024).
Negara bagian Kelantan sendiri berada di perbatasan Thailand. Parti Islam Se-Malaysia (PAS) menguasai negara bagian ini dan menginginkan pemberlakukan hukum Islam yang lebih ketat.
Gugatan konstitusional diajukan oleh seorang pengacara asal Kelantan dan putrinya terhadap undang-undang yang mencakup pelanggaran syariah yang disahkan oleh negara dan mulai berlaku pada tahun 2021.
Putusan pengadilan kemudian memicu kritik dari kelompok Muslim konservatif yang khawatir pembatalan hukum tersebut akan melemahkan posisi Islam di Malaysia.
Sejak putusan ditetapkan, keamanan di sekitar kompleks pengadilan di Putrajaya diperketat. Sekitar 1.000 demonstran yang berkumpul di area pengadilan meneriakan takbir sekaligus memprotes keputusan tersebut.
Profesor hukum di Taylor's University yang berbasis di Malaysia, Nik Ahmad Kamal Nik Mahmod, mengatakan keputusan tersebut dapat memiliki "efek domino" karena hukum syariah di negara-negara lain mungkin akan menghadapi tantangan serupa.
“Ada kebutuhan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali yurisdiksi negara-negara yang ada mengenai hukum Islam,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa konstitusi Malaysia harus diamandemen untuk menghindari konflik antara hukum syariah dan hukum perdata.
(ori)