Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 05 Desember 2024
home global news detail berita

Kemenag Imbau Calon Jamaah Tidak Umrah Backpaker

nabil Selasa, 20 Februari 2024 - 15:23 WIB
Kemenag Imbau Calon Jamaah Tidak Umrah Backpaker
Kemenag mengimbau calon jamaah tidak umrah backpaker.Foto/ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Umrah mandiri dan umrah backpaker tengah marak di Indonesia. Menyikapi ini, Kementeriam Agama khusunya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan melakukan sosialisasi secara intens kepada calon jamaah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keamanan saat menjalankan ibadah umrah

“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, lanjut Jaja, umroh backpacker adalah jamaah yang ingin berangkat umroh dengan budget minim dan bekal minim.

Jaja juga menegaskan, pemerintah Indonesia sendiri melarang jamaah umroh untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri atau backpacker karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 86 tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca juga:Kementerian Saudi: Jamaah Haji Lokal Bakal Terima Kompensasi Bila Terjadi Pelanggaran Akomodasi

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?,” terang Jaja.

Jaja menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” ujar dia.

Jaja menambahkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," jelasnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 05 Desember 2024
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:47
Ashar
15:12
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan